Tersangka MR Mendekam Di Mapolsek Tanjung Pura |
Tersangka berinisial MR (20) Warga Jalan Terusan Dusun III, Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura," ujar Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada bicaranews.com.
Sebelumnya, korban Riski Darmawan (20) Warga Dusun Wampu Desa Pantai Cermin, sedang menonton kibot, di depan SMPN III. Di kibot tersebut korban berjoget dekat lospeker.
Namun tidak sengaja korban bersenggolan dengan pelaku. Saat itu pelaku langsung marah - marah dan hendak memukul korban pakai botol yang berada didekatnya, namun teman korban datang melerainya," terang Kasi Humas.
Tidak disangka pelaku kembali mendatangi korban langsung menusuk pelipis sebelah kanan korban. Sehingga mengakibatkan pelipis korban terluka robek," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan masalah yang dialaminya sesuai dasar LP/B/59/VII/2023/SPKT/Polsek Tg. Pura/Polres Langkat/Polda Sumut Tanggal 17 Juli 2023.
Atas perintah Kapolsek Tanjung Pura. Kanit Reskrim Iptu Kaspar Napitupulu dan tim Ops langsung melakukan penyelidikan kelokasi berjumlah 3 personil," kata AKP Yudianto.
Tim melihat pelaku sedang duduk di dalam rumah bersama istrinya, langsung mengamankannya, Sabtu (22/7/2023) Pukul 20.30 Wib.
Selanjutnya, personil memberikan urunan SP-Kap kepada istrinya. Sehingga membawa pelaku ke Polsek Tanjung Pura untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar AKP Yudianto. (bn)
Pewarta : H. Simare-mare
Posting Komentar
0Komentar