Unit Res Polsek Tanjung Pura Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

Unit Res Polsek Tanjung Pura Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

Hendri
By -
0

Tersangka MR Mendekam Di Mapolsek Tanjung Pura
Bicaranews.com | TANJUNG PURA - Sat Reskrim Polsek Tanjung Pura Resort Langkat mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di depan SMPN III, Dusun Lalang Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Senin (17/7/2033) Pukul 00.30 Wib. 

Tersangka berinisial MR (20) Warga Jalan Terusan Dusun III, Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura," ujar Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada bicaranews.com.

Sebelumnya, korban Riski Darmawan (20) Warga Dusun Wampu Desa Pantai Cermin, sedang menonton kibot, di depan SMPN III. Di kibot tersebut korban berjoget dekat lospeker. 

Namun tidak sengaja korban bersenggolan dengan pelaku. Saat itu pelaku langsung marah - marah dan hendak memukul korban pakai botol yang berada didekatnya, namun teman korban datang melerainya," terang Kasi Humas.

Tidak disangka pelaku kembali mendatangi korban langsung menusuk pelipis sebelah kanan korban. Sehingga mengakibatkan pelipis korban terluka robek," lanjutnya. 

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan masalah yang dialaminya sesuai dasar LP/B/59/VII/2023/SPKT/Polsek Tg. Pura/Polres Langkat/Polda Sumut Tanggal 17 Juli 2023.

Atas perintah Kapolsek Tanjung Pura. Kanit Reskrim Iptu Kaspar Napitupulu dan tim Ops langsung melakukan penyelidikan kelokasi berjumlah 3 personil," kata AKP Yudianto.

Tim melihat pelaku sedang duduk di dalam rumah bersama istrinya, langsung mengamankannya, Sabtu (22/7/2023) Pukul 20.30 Wib. 

Selanjutnya, personil memberikan urunan SP-Kap kepada istrinya. Sehingga membawa pelaku ke Polsek Tanjung Pura untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar AKP Yudianto. (bn) 


Pewarta : H. Simare-mare 


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)