Bicaranews.com|Medan - Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut) mengabulkan gugatan Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Ramses Lumban Gaol terhadap Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor.
Dalam kasus ini, Dosmar Banjarnahor dinyatakan bersalah karena tidak mengembalikan uang milik Ramses Lumban Gaol yang dipinjamnya untuk maju sebagai calon Bupati Kabupaten Humbahas dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Agung Cory Fondrara Dodo Laia menghukum Dosmar Banjarnahor selaku tergugat agar membayar kerugian materiil yang dialami Ramses Lumban Gaol selaku penggugat sebesar Rp3 miliar.
"Menghukum Tergugat oleh karenanya untuk membayar kerugian materiil Penggugat atas uang Penggugat yang dipinjam oleh Tergugat sebesar Rp3.000.000.000," ucap hakim dalam sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tarutung.
Dalam amar putusan yang dikutip, Senin (24/7), perkara nomor 111/Pdt.G/2022/PN itu bergulir di Pengadilan Negeri Tarutung mulai November 2022. Kemudian majelis hakim menolak eksepsi dari tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Majelis hakim menyatakan perjanjian pinjam meminjam antara Dosmar Banjarnahor dengan Ramses Lumban Gaol yang dilakukan secara lisan adalah merupakan perjanjian yang sah menurut hukum.
"Menyatakan Tergugat telah cedera janji atau wanprestasi kepada Penggugat yaitu tidak mengembalikan uang milik Penggugat yang telah dipinjam Tergugat untuk digunakan dalam rangka pemenangan Tergugat sebagai Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2020," ucap majelis hakim.
Majelis hakim juga menghukum Dosmar Banjarnahor untuk membayar kerugian materiil yang dialami Ramses Lumban Gaol secara tunai dan lunas.
"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp645.000. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya," papar majelis hakim. (cnn/bn)
Posting Komentar
0Komentar