Pelaku DA Ditahan Di Polsek Pangkalan Brandan Guna Proses Hukum |
Tersangka Diketahui berinisial DA (16) status pelajar Warga Jalan Arnan Gang Pinang Baris Pangkalan Brandan. Diamankan bersama barang bukti 15 keping papan kayu dinding rumah dan 2 buah papan daun jendela.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing, SH MH, menyebutkan kepada wartawan melalui Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto," sebelum kejadian, Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira Pukul 14.45 Wib.
Dimana korban Doni Eka (41) mendapat infromasi via telepon bahwa rumah kontrakan miliknya di Jalan Cendrawasih Paya Kiri Tengah, sedang di ambil / di bongkar papan - papannya oleh orang yang tidak di kenal. Sebelumnya papan rumah tersebut sudah sering diambil berupa papan, kayu, instalasi listrik dan lainnya.
Barang Bukti Yang Dibongkar Pelaku |
Melihat kehadiran korban, akhirnya pelaku pun melompat dari lantai dua rumah, sedangkan seorang lagi berhasil diamankan. Namun saat di tanya pelaku mengaku bernama DA. Atas kejadian, korban dirugikan Rp 4.000.000.
Usai pemeriksaan pukul 15.50 Wib, para saksi dan di peroleh bukti permulaan yang cukup. Kapolsek Pangkalan Brandan mengamankan tersangka DA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKP Yudianto. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar