Apresiasi Keluarga Korban Penganiayaan, Atas Reaksi Cepat Polres Taput Tangkap 2 Orang Pelaku

Apresiasi Keluarga Korban Penganiayaan, Atas Reaksi Cepat Polres Taput Tangkap 2 Orang Pelaku

Hendri
By -
0

Polres Taput

Bicaranews.com | TAPANULI UTARA - Gerak cepat satuan reserse kriminal Polres Tapanuli Utara Polda Sumut, berhasil menangkap 2 orang pelaku penganiayaan terhadap korban Hamonangan Siregar (47)

warga Kelurahan Onan Hasang kecamatan Pahae Julu Taput.

Kedua tersangka yang ditangkap yakni Musran Pasaribu (46) dan Miduk Pasaribu ( 42 ) keduanya warga Kelurahan Onan Hasang kecamatan Pahae Julu Taput.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, SIK MH,  melalui kasat reskrim AKP Zuhatta Mahadi, STK membenarkan penangkapan kedua orang tersangka.

Keduanya ditangkap, Selasa, 22 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 wib dari Tarutung.

Penangkapan tersangka dilakukan atas dasar laporan pengaduan korban di polres Taput pada hari, Minggu 20 Agustus 2023, dimana korban HS melaporkan peristiwa penganiayaan atas dirinya yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Setelah menerima laporan, proses penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan sehingga terpenuhi unsur penganiayaan dan penangkapan pun dilakukan.

Menurut keterangan korban saat melapor di polres,  penganiayaan tersebut bermula, pada hari Minggu sekira pukul 21.00 wib, terjadi keributan antara warga dengan pengemudi mobil truck yang keluar dari perusahaan PT NH di Onan Hasang Pahae Julu.

Saat itu korban selaku warga sekitar, sedang berada di halte lokasi keluar masuk perusahaan tersebut.

Tiba-tiba, tersangka Musran Pasaribu mengambil photo-photo di tempat kejadian. Saat itu tersangka mem photo korban. Lalu korban pun melarang dirinya di photo karena tidak ada hubungan dengan kejadian tersebut.

Atas larangan itu, secara tiba-tiba tersangka Musran Pasaribu langsung mendekati korban dan membenturkan kepalanya sekuat-kuatnya ke muka korban hingga tulang hidungnya patah. 

Tak sampai disitu, tersangka kembali memukul muka korban hingga giginya pun patah. Kemudian tersangka Miduk Pasaribu datang dan turut menendang korban di bagian pinggang hingga terjatuh.

Saat ini keduanya pun sudah resmi di tahan atas perbuatannya sesuai dengan pasal 170 Sub 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Istri korban Siti Khadijah saat di konfirmasi wartawan seputar peristiwa tersebut mengatakan, benar-benar apa yang dilakukan oleh tersangka perbuatan biadab yang menyiksa orang yang tidak mengetahui apa-apa.

Oleh karena itu, saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada polres Taput yang dengan cepat mengambil tindakan atas laporan kami. 

Kami percaya, bahwa pihak kepolisian akan menjalankan hukum bagi kedua tersangka secara jujur dan adil agar terhubung keduanya bisa mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya," Imbuhnya. (Humas/Bn) 

 

Pewarta : David Lumbantoruan

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)