Tersangka HR Ditahan Di Sel Polsek Tanjung Pura |
Awalnya, hari Kamis pukul 06.00 Wib, korban Novita Sari (20) warga Dusun II Desa Pematang Serai Tanjung Pura. Hendak ke rumah namun melihat pintu samping telah terbuka.
Setelah mengecek didalam rumah korban dikejutkan bahwa TV yang diletakkan diruang tamu dan kelengkapannya sudah tidak ada lagi. Berikut 1 buah tabung gas 3 kg telah raib diambil oleh orang.
Akibatnya, korban mengalami kerugian materil Rp 2.000.000, sehingga merasa keberatan dan melaporkan apa yang dialami ke Polsek Tanjung Pura.
Atas perintah Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH, Kanit Reskrim Iptu Kaspar Napitupulu dan anggota langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.
Sebelumnya, pelaku lebih dahulu ditangkap warga dan diserahkan ke rumah Kepala Dusun II. Tim pun tiba disana langsung membawa pelaku ke Mako Polsek Tanjung Pura dan memasukkan ke jeruji besi.
Saat dikonfirmasi wartawan, Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto membenarkan kejadian.
Pelakunya hari Jumat, (25/8/2023) Pukul 12.00 Wib, sudah ditahan menunggu proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (Bn)
Pewarta H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar