Bicaranews.com|Medan - Tim Penyidik dari Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dugaan penggelapan dana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Humbang Hasundutan (Humbahas) sebesar Rp338 juta lebih yang diduga dilakukan mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Humbahas Dosmar Banjarnahor yang juga Bupati Humbahas saat ini.
Kasus yang dilaporkan Pengurus DPC PDI Perjuangan Humbahas ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut itu digelar di Ruang Gelar Perkara Khusus Rowassidik Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (1/8).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi melalui Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Sonny Siregar ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/8) membenarkan pelaksanaan gelar perkara tersebut. Namun dia belum bisa memastikan hasil pelaksanaan gelar perkara tersebut.
“Hari Selasa lalu kasus tersebut baru digelar perkara khusus di Bareskrim beserta semua pihak. Hasil gelar menunggu dari Bareskrim,” kata Sonny.
Ketika disinggung apa dasar atau pertimbangan sehingga kasus itu harus digelar di Bareskrim Polri dan bukan di Polda Sumut, mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan itu mengaku tidak begitu mengetahui. “Kalau mengenai itu, saya tanyakan dulu ke penyidik di Dirkrimum,” ucapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Pelapor, Maruli Manogang Purba SH MH ketika dihubungi wartawan via selulernya, Kamis (3/8) membenarkan gelar perkara yang dilaksanakan di Bareskrim Polri tersebut.
Dia mengatakan, dari hasil gelar perkara yang dipimpin Karowassidik Bareskrim Polri Irjen Pol Iwan Kurniawan itu, sebagai pelapor, pihaknya sangat berkeyakinan kasus itu akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Artinya, kata dia, dari keterangan para saksi, barang bukti, dan keterangan saksi ahli, kasus itu kemungkinan besar akan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dengan menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Menurut hemat kami, setelah kasus itu selesai digelar, sudah harus diputuskan kalau kasus itu dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan,” kata Maruli.
Ketika disinggung kenapa kasus itu harus digelar di Bareskrim Polri dan bukan di Polda Sumut, Maruli mengaku tidak begitu mengetahui alasan pastinya. Namun dia menilai, langkah itu diambil oleh Polda Sumut kemungkinan besar supaya kasus itu lebih fair (berimbang) kalau Bareskrim yang menangani.
“Kita tidak mengetahui alasan teknisnya kenapa digelar di Mabes Polri. Kebetulan yang meminta agar digelar di Mabes adalah pihak Polda Sumut,” ucapnya.
Lebih lanjut Maruli menjelaskan secara singkat kronologi kasus dugaan penggelapan dana partai sebesar Rp338 juta yang diduga dilakukan terlapor Dosmar Banjarnahor. Kata dia, kasus itu terjadi pada awal Desember 2020 lalu, dimana pelapor (Kepler Torang Sianturi) ditelepon terlapor memberitahukan kepada pelapor bahwa ada uang masuk atau dikirim dari DPP PDIP dan diperintahkan mengambil uang dari rekening untuk diserahkan kepada saudara kandung terlapor bernama Pardi Banjarnahor.
Namun hingga Dosmar Banjarnahor diberhentikan sebagai Ketua DPC PDIP Humbahas, lanjutnya, pertanggungjawaban uang yang diserahkan dengan bukti kwitansi bermaterai itu tidak dapat dilakukan oleh Dosmar Banjarnahor. Atas dasar itulah pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Dosmar Banjarnahor atas dugaan penggelapan dana partai.
Namun sebelum dilaporkan, kata dia, pengurus DPC PDIP Humbahas terlebih dahulu melakukan pemanggilan kepada Dosmar Banjarnahor untuk dimintai keterangan terkait penggunaan uang tersebut. Namun beberapa kali dipanggil, Dosmar tidak pernah hadir, sehingga pengurus DPC PDIP Humbahas menggelar rapat pleno yang dipimpin Ketua DPC PDIP Humbahas Oloan Paniaran Nababan dengan kesimpulan agar dibuat laporan pengaduan atas kerugian Rp338.200.000.
Terpisah, Kuasa Hukum Dosmar Banjarnahor, Roder Nababan ketika dihubungi wartawan, Kamis (3/8) menjelaskan, kliennya berhalangan tidak bisa hadir dalam gelar perkara itu karena tugas menyambut kedatangan Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko di Kabupaten Humbahas.
Namun meski tidak hadir, lanjut Roder menyampaikan, Dosmar Banjarnahor tetap memberikan keterangan terkait kasus itu melalui surat yang dia tulis dan dibacakan tim pengacaranya.
Dalam surat itu, kata Roder, Dosmar menjelaskan kalau kasus itu bukan delik tindak pidana, sehingga dia (Dosmar) tidak merasa melakukan penggelapan uang partai. Sebab, menurutnya, penggelapan terjadi karena ada niat. Dalam hal kasus itu, dia sama sekali tidak memiliki niat untuk menggelapkan uang partai itu. Sebab, uang yang disebut diduga digelapkan itu berasal dari dirinya sewaktu menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Humbahas yang dia kirim ke Pengurus DPP PDIP melalui pengurus DPD PDIP Sumut.
Lebih lanjut Roder menyampaikan, dalam kasus itu, kliennya sebagai terlapor juga belum pernah diperiksa sebagai terlapor. Sehingga sangat tidak tepat kalau kasus itu langsung digelar perkara tanpa ada pemeriksaan terlapor terlebih dahulu.
“Seharusnya sebelum digelar, terlebih dahulu dikonfirmasi kepada terlapor dalam hal ini Dosmar Banjarnahor. Jadi menurut kami, kasus ini masih mengambang. Karena terlapor belum pernah diperiksa,” ucapnya.
Ketika disinggung terkait alasan kenapa kasus itu harus digelar di Bareskrim Polri, Roder menduga, dalam penanganan perkara itu ada kepentingan politik yang tinggi. “Kenapa di Polda tidak selesai, berarti ada tangan-tangan yang jahil. Artinya ada tendensi politiknya,” katanya.
Sumber: Hariansib
Posting Komentar
0Komentar