Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis Beltran Saat Menyerahkan 5 Berkas Tersangka Korupsi PPKS |
Kasus dugaan korupsi program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) selama ini telah ditangani oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Langkat," ujar Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein SIK SH MH kepada wartawan melalui Plh. Kasi Humas AKP Yudianto, Rabu (9/8/2023).
Dikatakan, bahwa semua berkas sudah lengkap dan sudah diserahkan Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, STK SIK MH. Dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Dika Permana Ginting, SH yang didampingi Mhd. Syahdan Nasution dan Esra Meilani Sinaga, SH.
"Berikut nama - namanya berinisial Sun, Sug, ISG, AO dan DH. Perkaranya terkait dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS).
Usai penyerahan tersangka dan barang bukti, pihak Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan," bahwa berkas perkara masing - masing telah lengkap P21," terang AKP Yudianto.
Selanjutnya, penyidik Unit Tipidkor Polres Langkat menyerahkan 5 tersangka tindak pidana korupsi program PPKS. Dan dilanjutkan penyerahan barang bukti uang sebesar Rp 15.947.764.000," lanjutnya.
"Ditransfer ke rekening RPL 123 PDT Kejakaan Negeri Langkat dan 1 unit mobil Honda HRV BK 1993 AI, dokumen rekening PT. Tosa Sakti Sejahtera dan UD. Anak Singuda, Cek giro penarikan uang dari rekening PT. Tosa Sakti Sejahtera dan UD Anak Singuda.
Seluruh tersangka dan barang bukti diterima oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Langkat," pungkas Kasi Humas. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar