Bicaranews.com | MEDAN - Wali Kota Bobby Nasution dalam waktu dekat akan memanggil Lurah Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia yang diduga lakukan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah petugas pengangkut sampah Galatama.
Bobby Nasution menegaskan, apabila Lurah Sari Rejo tersebut terbukti bersalah, maka akan dilakukan tindakan tegas.
Ditanya tindakan tegas yang dimaksud berupa pemecatan, Bobby Nasution menyebut, akan menerapkannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya belum memonitor. Tapi ini segera saya cek dan panggil lurahnya. Kebetulan camatnya ada di sini nanti saya tanya dan akan panggil lurahnya," kata Bobby, Selasa (15/8/2023).
Ditanya soal status petugas pengangkut sampah Galatama, apakah di bawah naungan Pemko Medan, Bobby tidak menjawab secara jelas.
"Pastinya apapun itu, seluruh pejabat Pemko Medan baik tingkat lurah, camat, bahkan kepling tidak boleh melakukan pungli. Jika ada dan terbukti, pasti akan kita tindak tegas," pungkasnya.
Sementara beberapa waktu lalu, baik camat maupun lurah menerangkan, petugas kebersihan Galatama merupakan pengangkut sampah liar.
Menanggapi hal itu, Purnama, petugas kebersihan Galatama membantah hal tersebut.
"Saya dengar jawaban mereka itu kami petugas sampah liar itu tidak benar ya. Karena nama Galatama itu terpampang jelas di Dinas lingkungan Hidup," ucapnya.
Namun purnama mengakui, dirinya bersama petugas kebersihan Galatama lainnya bukanlah warga asli Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
"Hanya karena kami Bukan warga Sari Rejo, katakan ilegal. Padahal nama Galatama sudah terpampang di Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan," jelasnya.
Selain itu, Purnama yang sudah membayar uang Rp 200 ribu per bulan kepada lurah tersebut sempat menagih kwitansi pembayaran.
"Karena kalau memang resmi dari Pemko Medan, seharusnya kwitansinya ada. Tapi alasan anggota lurah tersebut, karena kami bukan pegawai pemerintah jadi tidak ada kwitansi," jelasnya.
Bahkan, kata Purnama, anggota lurah tersebut sempat mempertanyakan, apakah pihaknya ada mengadukan ke media atau tidak.
"Tapi setelah ditanya itu, anggota lurah tersebut mendatangi kami lagi untuk mengajak kolaborasi dengan menagih uang sebesar Rp 200 ribu per bulan," pungkasnya. (trib/bn)
Posting Komentar
0Komentar