Bicaranews.com | TAPUT - Terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik ataupun penganiayaan yang dilakukan seorang oknum wartawan berinisial MP (42) bersama temannya MP (42) di onan Hasang Pahae Julu, Taput, Minggu (20/8/2023) lalu.
Dan atas laporan korban Hasiholan Siregar, keduanya dilakukan penahanan di Mapolres Taput setelah dilakukan visum dan dalam tempo kurang dari 24 jam keduanya berhasil diamankan Selasa (22/8/2023) pukul 16.00 Wib.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bonapasogit Alfonso Situmorang, SH angkat bicara. Menurutnya, sebagai wartawan harus profesional saat peliputan ataupun investigasi untuk kepentingan pemberitaan.
"Kalau kita mau meliput ataupun investigasi, wajib menunjukkan kartu identitas, serta memperkenalkan diri kepada narasumber. Sehingga mereka tahu siapa kita dan apa kepentingan kita dan tidak arogan apalagi menempuh kekerasan," ungkapnya, Rabu (23/8/2023).
Ia juga menyampaikan semua wartawan melaksanakan tugas dilindungi undang-undang. Namun, wartawan itu juga harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik." Seorang wartawan saat bekerja dilindungi oleh UU Pers no 40 tahun 1999, dan juga harus menjunjung tinggi kode etik serta profesional saat bertugas, " katanya.
Alfonso menguraikan dari informasi yang diterima dari sumber Kepolisian, MP saat itu diduga melakukan tindak kekerasan kepada seseorang warga yang saat itu sedang berada dilokasi halte keluar masuk lokasi PT. NH.
Itulah gunanya, wartawan harus berpatokan kepada kode etik jurnalistik serta menjaga harkat dan martabatnya."Jika itu dijalankan pasti tidak akan terjadi hal demikian, nah kita tahu seperti kemarin juga ada oknum wartawan yang ditangkap akibat melakukan pemerasan," imbuhnya.
Alfonso juga sangat menyangkan tindakan oknum wartawan tersebut harus melakukan kekerasan dan melukai orang lain.
"Alangkah eloknya, kalau memang oknum wartawan MP hendak mau meliput tapi dihalang-halangi, dibuat saja beritanya ataupun dilakukan pendekatan sehingga dia bisa menyajikan berita yang akurat dan fakta yang sangat diperlukan bagi kepentingan masyarakat. Bukan memukuli orang dulu baru melaporkan," paparnya.
Alfonso berharap pihak Kepolisian bekerja profesional sesuai aturan hukum yang berlaku." Kita serahkan saja pada proses hukum, tapi kalau memang kedua belah pihak ada terbuka ruang untuk dilakukan mediasi, kenapa juga tidak. Tapi Saya minta murni dalam proses serta tidak ada kriminalisasi kepada wartawan," pintanya. (Bn)
Pewarta : Maruli
Posting Komentar
0Komentar