Tersangka HS Warga Desa Pantai Cermin Ditahan Di Polsek Tanjung Pura |
Tersangka berinisial HS (40) Warga Dusun Pematang Sentang Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura, Langkat. Diamankan bersama barang bukti 1 jerigen racun merk Samurai berisi ± 20 liter dan 1 jerigen racun merek Sigplus berisi ± 20 liter.
Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menyebutkan kepada wartawan berawal, hari Senin tanggal 19 Juni 2023 Pukul 07.30 Wib. Korban Rajali (60) Warga Dusun XII Desa Pematang Cengal mengetahui terjadinya pencurian. Waktu itu dikejutkan bahwa pintu gembok gudang sebelah telah rusak.
Merasa curiga korban mencoba masuk ke dalam gudang ternyata 4 jerigen berisi racun rumput telah hilang. Dimana, 3 jerigen merk Samurai berisi 60 liter dan 1 jerigen merek Sigplus berisi 20 liter telah raib dibawa oleh orang.
Bahkan 1 unit angkong merek beco asli juga hilang diembat maling. Padahal korban meletakkan di dalam gudang di Dusun V Desa Tapak Kuda," terang Kasi Humas.
Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 5.900.000, sehingga melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolsek Tanjung Pura, sesuai dasar Nomor : LP/ B / 60 / VII / 2023 / SPKT / Polsek Tg. Pura / Polres Langkat / Polda Sumut, tanggal 20 Juli 2023.
Setelah adanya laporan, Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Kaspar untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," sebutnya.
Kanit Reskrim dan anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan info dari beberapa orang saksi. Menurutnya, pelaku masuk dengan cara memanjat lalu memecahkan asbes dan turun kedalam gudang.
Setelah mengambil barang dari gudang pelaku diperkirakan keluar lewat pintu belakang. Namun petugas tidak habis akal. Setelah mengumpulkan data akhirnya dapat diketahui ciri - ciri pelaku," kata AKP Yudianto.
Setelah satu bulan, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Iptu Kaspar Napitupulu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
Kanit Reskrim bersama 3 anggota ops berangkat ke rumah pelaku di Desa Pantai Cermin. Langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya, Kamis (3/8/2023) Pukul 13.30 Wib.
Kemudian membawa pelaku ke Polsek Tanjung Pura guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Yudianto. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar