Mencuri Dua Hp Android Pelaku PP Dimasukkan Ke Sel Polisi

Mencuri Dua Hp Android Pelaku PP Dimasukkan Ke Sel Polisi

Hendri
By -
0

Mencuri Dua Hp Android Pelaku PP Dimasukkan Ke Sel Polisi
Tersangka PP Warga Sei Bilah Ditahan Di Polsek Pangkalan Brandan
Bicaranews.com | Pangkalan Brandan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan ungkap kasus dan mengamankan pelaku pencurian Hp Android, yang terjadi di Pondok Pesantren Al Habib Alur Dua Baru Pangkalan Brandan, Sabtu (5/8/2023) Pukul 16.15 Wib.

Tersangka berinisial PP (22) Warga Gang Amal Sei Bilah, Pangkalan Brandan. Diamankan saat berada di Jalan By Pass Gang Recok Alur Dua. Bersama barang bukti 1 unit Hp merek Oppo A16 warna hitam dan 1 unit merek Vivo warna hitam biru.

Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menerangkan bermula hari Sabtu Tanggal 05 agustus 2023, Pukul 03.49 Wib. Korban Duo Rahmat (22) terbangun untuk persiapan salat tahajud.

Waktu itu korban tidak lagi melihat hand phone Vivo yang diletakkan di atas kepalanya saat tidur. Berikut uang milik santriwati Rp 90.000. Kemudian korban mencoba menanyakan kepada santriwati yang juga tidur satu kamar.

Mereka menjawab tidak tau dan tidak ada melihatnya sehingga korban dan saksi lainnya mengecek rekaman CCTV yang di Pondok Pesantren. Dalam rekaman tersebut mereka melihat seorang laki - laki telah masuk ke Pondok Pesantren, masuk melalui jendela kamar santriwati," terang Kasi Humas.

Mencuri Dua Hp Android Pelaku PP Dimasukkan Ke Sel Polisi
Barang Bukti Dua Hp Android Ditahan Di Polsek
Kemudian mengambil 2 unit Hp dan uang. Akibat kejadian korban merasa keberatan dan mengalami kerugian, sehingga membuat laporan pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan guna diproses sesuai hukum.

Atas perintah Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing, SH MH. Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa dan tim langsung melakukan penyelidikan dan mencari tau keberadaan pelaku," ujarnya lagi.

Setelah dua Minggu berlalu, Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa mendapat info bahwa pelaku sedang di by pass Alur Dua Baru. Tim langsung mengejar pelaku dan diamankan tanpa perlawanan, Rabu (23/8/2023) Pukul 14.30 Wib.

Selanjutnya membawa tersangka ke Polsek Pangkalan Brandan dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," ucap AKP Yudianto. (Bn)


Pewarta : H. Simare - mare

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)