Tersangka MI Ditahan Di Polsek Stabat Guna Proses Hukum |
Tersangka berinisial MI (25) Warga Dusun Puji Dadi Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan, Langkat. Barang bukti disita 1 lembar STNK BK 4036 LK dan 1 lembar surat BPKB.
Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menerangkan," awal kejadian, hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 Pukul 16.00 Wib. Saat korban Ilham Firanda (51) Warga Desa Jentera Stabat bersama dengan pelaku MI sedang makan bakso di Pasar I Gohor Lama Kecamatan Wampu.
Setelah makan bakso pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Scorpio milik korban. Tanpa menaruh curiga, korban pun menyerahkan kepada pelaku lengkap dengan kunci kontaknya.
Namun setelah berapa lama Sepmor tersebut tidak kunjung dikembalikan, sehingga membuat korban panik. Hingga Minggu tanggal 1 Januari 2023 tidak juga di pulangkan. Akhirnya korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Stabat, agar pelaku ditangkap," kata Kasi Humas.
Setelah tujuh bulan berlalu, hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira Pukul 12.30 Wib. Korban sedang berada di depan Rs Bidadari melihat pelaku sedang di dalam Bus KPUB. Korban pun melaporkan kepada Unit Reskrim Polsek Stabat.
Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Heri Nalom Opung Sunggu bersama tim ops bergegas menemui pelaku langsung mengamankannya bersama korban. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Namun Sepmor tersebut sudah dijualnya kepada seseorang di Medan," sebutnya.
Kemudian membawa pelaku ke Mako Polsek Stabat guna dimintai keterangan lebih lanjut. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar