Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara Membawa Sembilan Tuntutan Dalam Aksinya Didepan Kantor Gubernur

Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara Membawa Sembilan Tuntutan Dalam Aksinya Didepan Kantor Gubernur

Hendri
By -
0

Bicaranews.com | MEDAN - Partai Buruh Provinsi Sumatra Utara membawa sembilan tuntutan lokal dalam aksi yang digelar di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (9/8/2023).

Aksi ini merupakan rangkaian dari aksi nasional yang dilakukan Partai Buruh di depan gedung Mahkamah Konstitusi.

Adapun sembilan tuntutan tersebut yakni meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 minimal 15 persen.

"Kemudian kami meminta selesaikan kasus-kasus Ketenagakerjaan yang mandeg penanganannya selama bertahun-tahun di Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara," ujar Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo.

Yang ketiga, kata Willy, tuntutan mereka adalah agar Gubernur Sumut dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut untuk segera menyelesaaikan konflik tanah di Provinsi Sumatera Utara dan

mengusut perampasan tanah eks HGU PTPN II yang diduga dilakukan pengusaha properti di Desa Dagang Kerawan Desa Bangun Rejo Tanjung Morawa, dan di Desa Bulu Cina Hamparan Perak.

"Kami juta meminta Kapoldasu melakukan proses Penyidikan terhadap pelaku galian C llegal di Desa Begulda Kecamatan Binjai Selatan yang penanganannya mangkrak di Polres Binjai," katanya.

Kemudian segera selesaikan dan bayar selisih kekurangan hak normatif dan uang pesangon Pekerja/Buruh Yayasan Kadirun Yahya/Universitas Panca Budi atas nama Nofrizal dan Desi Arisandi Harahap yang di PHK secara sepihak.

Meminta Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker Disnakersu) untuk segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hak-hak normatif Pekerja/Buruh (Dosen dan Pegawai) di Yayasan Kadirun Yahya/Universitas Panca Budi.

Bayar upah Pekerja/Buruh (Dosen dan Pegawai) di Yayasan Kadirun Yahya/Universitas Panca Budi sesuai ketentuan UMK Medan.

Tolak pencaplokan tanah dan penggusuran rumah/bangunan milik masyarakat petani yang sudah bermukim selama puluhan tahun di Dusun 1 dan V Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit dan berikan hak kepemilikan tanah berdasarkan UU Pokok Agraria tahun 1960.

"Kemudian yang terakhir, kami meminta Pemerintah Provinsi Sumut dan kepolisian untuk segera tangkap Mafia Tanah yang bergentayangan menakut-nakuti Rakyat di Provinsi Sumatera Utara," pungkasnya. (trib/bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)