Polisi Menetapkan Salah Satu Tersangka Kasus Pengangkutan 71 Ton Solar Tanpa Izin Di Tanjungbalai

Polisi Menetapkan Salah Satu Tersangka Kasus Pengangkutan 71 Ton Solar Tanpa Izin Di Tanjungbalai

Hendri
By -
0

Polres Toba

Bicaranews.com | TOBA - Polisi mengungkap kasus pengangkutan 71 ton solar tanpa izin di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus itu, polisi menetapkan salah satu pemilik solar menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, 71 ton itu adalah akumulasi dari empat kasus solar yang diungkap.

Salah satu pemiliknya berinisial AN telah ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan pemilik lainnya masih dalam penyelidikan.

"Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka. Dia salah satu pemiliknya," kata Hadi, Rabu (23/8/2023).

Diberitakan, Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dalam sepekan.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah

Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi," jelasnya.

Barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.

"Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut," tambah Hadi. (Humas Polres Toba) 


Pewarta : Maruli

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)