Kasi Humas Polres Langkat Dan Anggota Saat Menempel Sticker Call Centre 110 Di Tembok |
Hal tersebut disampaikan Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada wartawan, bahwa pihaknya dan anggota telah menempel sticker call centre 110.
Tujuan sticker ini untuk membantu memudahkan masyarakat buat pengaduan ke Polres Langkat maupun melalui Polsek terdekat.
Selain sticker call centre 110, Kasi Humas Polres Langkat dan anggota juga mengarahkan ke No Kapolres Langkat 087838800110. Masyarakat yang ingin melaporkan apabila ada gangguan kamtibmas, kriminalitas, kemacetan atau kecelakaan lalu lntas," ujar AKP Yudianto.
Kemudian adanya bencana alam, banjir, tanah longsor dan kebakaran maka masyarakat bisa melalui ke hot line Polres Langkat.
Plh. Kasi Humas Polres Langkat juga menghimbau agar pelaku usaha untuk tidak segan - segan melaporkan kepada kepolisian. Apabila nantinya terjadi kerawanan atau permasalahan bisa melaporkan langsung ke nomor yang tercantum di sticker.
"Sehingga masalah tersebut cepat ditindak lanjuti oleh aparat, sehingga tidak berkembang yang berdampak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Oleh karenanya, Polri siap memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Langkat," kata AKP Yudianto.
Terpisah, salah satu pelaku usaha menyambut baik dan positif atas inisiatif yang dilakukan oleh Kapolres Langkat. Dimana telah menyediakan nomor call centre pengaduan.
Mudah - mudahan masyarakat memanfaatkan fasilitas layanan ini dengan baik," ujarnya. (Bn)
Pewarta : H. Simare-mare
Posting Komentar
0Komentar