Bicaranews.com | TAPANULI UTARA - Sebanyak 5 orang tersangka sindikat pelaku pencurian kenderaan sepeda motor (curanmor) di wilayah Taput berhasil di tangkap satuan reserse kriminal polres Taput Polda Sumut.
Kelima tersangka yaitu SS (25) warga desa Sipahutar I kecamatan Sipahutar Taput, MBS (37) warga desa Sipahutar II, PS (18) warga Desa Sipahutar I, PPP (34) warga desa Sipahutar I dan HN (30) warga Medan.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, SIK MH, melalui kasat reskrim AKP Zuhatta Mahadi, STK mengungkapkan, ke 5 tersangka berhasil ditangkap, Jumat, 28 juli 2023 dari tempat yang berbeda-beda.
Pertama sekali berhasil ditangkap adalah sebagai otak pelaku sindikat tersebut Simon Silitonga dari tempat persembunyiannya di Silangit kecamatan Siborongborong.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka SS, dirinya mengakui temannya-temannya yang turut melakukan pencurian sepeda motor.
Selanjutnya tim opsnal bergerak mengejar tersangka lain dan berhasil menangkap MBS dari Sipahutar.
Berkembang keterangan yang diperoleh dari MBS, selanjutnya tersangka PS, PPP dan HN berhasil ditangkap dari Kecamatan Sipahutar.
Hasil pemeriksaan ke 5 tersangka diperoleh keterangan bahwa sebagai otak dari sindikat pencurian sepeda motor tersebut adalah Simon Silitonga.
Keterangan tersebut diakui oleh SS. Dirinya mengatakan, ke 4 tersangka lain merupakan rekrutannya untuk ikut melakukan curanmor.
Saat melakukan pencurian SS mengajak temanya diantara satu komplotan tersebut 1 orang. Sehingga setiap beraksi mereka hanya berdua.
Seperti di Desa Pohan Tonga kecamatan Siborongborong, SS hanya berdua dengan MBS. di Desa Sidagal SS berdua bersama PS, di Desa Siabal- abal I SS berdua bersama PPP dan di desa Siabal- abal II SS bersama HN.
Total sepeda motor yang berhasil di curi mereka sebanyak 7 unit diantara nya 1 unit dari desa Siabalabal 1, 1 unit dari desa Siabal II, 1 unit dari desa Sipahutar kecamatan Sipahutar.
Kemudian 2 unit dari Desa Sidagal kecamatan Siatas Barita dan 1 unit dari desa Pohan Tonga kecamatan Siborongborong.
Zuhatta menambahkan, pada awalnya tim opsnal kita sempat kesulitan untuk mengungkap pelaku yang merupakan sindikat tersebut karena minimnya saksi dan petunjuk.
Mereka selalu beraksi di malam hari serta rapi cara bermain karena sudah berpengalaman.
Dengan keseriusan dan upaya kerja keras tim opsnal reskrim dan polsek Siborongborong akhirnya mereka berhasil di ringkus.
Barang bukti yang berhasil disita dari ke 5 tersangka ada 4 unit sepeda motor dengan jenis Supra X 125 sebanyak 3 unit dan Honda Vario 1 unit.
Sedangkan barang bukti yang lainnya sebahagian sudah di jual di beberapa tempat lain di luar wilayah Taput dan masih dalam pencarian tim.
Saat ini ke 5 tersangka sudah di tahan dengan proses penyidikan yang berbeda. Untuk tersangka SS dan MBS saat ini di tahan di polsek Siborongborong sesuai Locus delictinya (TKP) 1 kasus melapor ke polsek siborongborong.
Untuk PS, PPP dan HN saat ini di tahan di reskrim polres Taput karena sesuai dengan TKP nya korban melapor ke polres Taput.
Kita masih mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan secara marathon kepada ke 5 orang tersangka terhadap kasus-kasus lain. (Bn)
Pewarta : Maruli
Posting Komentar
0Komentar