Illustrasi |
Penetapan SMS sebagai tersangka, atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap siswinya sendiri yang ber inisial, SSEO (18) warga Kecamatan Sipoholon.
Peristiwa tersebut terjadi, Senin 7 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 wib di ruang kantor wakil kepala sekolah sendiri.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, SIK, MH, melalui kasi humas Ipda B. Gultom menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi sehingga terpenuhi unsur perbuatan cabul.
Gultom menambahkan, perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka atas diri korban tersebut dilaporkan ke polres Taput, Senin 14 Agustus 2023.
Dalam laporannya, kronologis perbuatan cabul tersebut berawal, saat korban di ruangan kantor tersangka sedang membuat kopi minum para guru-guru, tersangka menemuinya saat sendiri.
Lalu tersangka mengelus dagu korban. Tak hanya sampai disitu, berselang setengah jam kemudian saat korban di perpustakaan sekolah, tersangka menyuruh korban untuk mengetik surat.
Saat itu juga tersangka memegang paha korban serta pipi korban.
Saat ini tersangka belum di tahan karena penyidik masih membutuhkan keterangan-keterangan tambahan untuk kepentingan penyidikan. (Humas/Bn)
Pewarta : Maruli
Posting Komentar
0Komentar