Sadis!! Siswi SMA di Tapteng Digilir 10 Pria Berandalan, Modus Jalan-jalan

Sadis!! Siswi SMA di Tapteng Digilir 10 Pria Berandalan, Modus Jalan-jalan

Redaksi
By -
0

Bicaranews.com|Tapteng - Sadis!! Seorang siswi SMA Kelas 2 berinisial CDH (17) warga Sibolga digilir 10 orang pria berandalan di dua tempat di Kecamatan Pandan, Kabuparten Tapanuli Tengah (Tapteng). Modus pelaku mengajak jalan-jalan.

Namun, tak butuh waktu lama Polres Tapteng berhasil mengungkap 10 tersangka kasus tidak pidana pemerkosaan tersebut. Adapun 10 tersangka yang diamankan yakni ARS (19) Penduduk Kelurahan Aek Sitio tio, RSL (21) Penduduk Kel. Aek Sitio tio, DA (21) Penduduk Sititio, MJW (17) Penduduk Kel. Aek Sititio, FHS (18) penduduk Kel. Aek Sitio tio, AG (17) Kelurahan Budi Luhur , Pandan, AAM (21) penduduk kelurahan Budi luhur, DHB (17) Kelurahan Budi Luhur, AHC (17) Penduduk Kel. Aek Sitio tio, RT (21) Penduduk Kel. Aek Sitio tio (DPO)

Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H di dampingi Waka Polres Kompol Kamaluddin Nababan, SH, Kasi Humas Kompol Horas Gurning dan Kasat Reskrim AKP Sisworo, S.H, M.H dalam konferensi Persnya di Teras Mako Polres Tapteng Rabu (9/8/2023) mengatakan Perbuatan Cabul (Pemerkosaan) terhadap korban CDH terjadi pada Sabtu 15 Juli 2023. 

"Kejadian Bermula pada Sabtu, 15 Juli  2023, sekira pukul  01.30  WIB, Korban diajak jalan-jalan oleh ARS (kenalan Korban) kemudian di ajak menuju rumahnyabdi Gang Raflesia, Kecamatan Pandan, Tapteng. Sesampainya dirumah tersebut sekira pukul 02.30 WIB pagi, korban diarahkan untuk istrahat di dalam kamar dan disitulah terlapor ARS juga masuk dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban,"  ungkap AKBP Basa Emden Banjarnahor,

Setelahnya, Lanjut AKBP Basa, ARS keluar kamar dan masuklah terlapor lainnya yang juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelahnya,  masih ada beberapa orang terlapor lainnya yang secara bergantian melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelah perbuatan tersebut selesai dilakukan, korban belum berani pulang kerumah dikarenakan Handphone korban belum dikembalikan oleh terlapor ARS.

Kemudian Pada hari Senin 17 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 Wib pagi, awalnya Korban bersama dengan kawannya ASP, CSIS, dan AI menggunakan satu sepedamotor hendak oergi ke arah Pandan dengan tujuan untuk menemui pelaku ARS karena Handphone (Hp) milik korban berada di tangan Pelaku ARS.

Pada saat di Daerah Sibuluan kenderaan yang korban dan teman-teman korban gunakan mogok sehingga korban menghubungi oelaku ARS dengan menggunakan Handphone (Hp) CSIS (Kawan Korban) dan diangkat oleh pelaku ARS. Kemudian Korban menyuruh ARS untuk menjemput korban ke daerah Sibuluan rencana untuk meminta HP milik Korban. 

Kemudian ARS datang menjemput Korban dan membawa Korban ke rumah Terlapor Lain yaitu ASL di Gang Teratai, yang mana didalam rumah tersebut sudah ada sekira 6 orang laki-laki, dan Korban dibawa ke kamar dan disuruh tidur, kemudian tiba-tiba datanglah ARS langsung memeluk Korban dan melakukan persetubuhan dan dilanjut bergantian dengan laki-laki lain yakni ARS, DA, F dan laki-laki yang tidak dikenali korban, hingga pukul 08.00 Wib Pagi persetubuhan tersebut berlanjut bergantian.

Pada Senin 17 Juli 2023, sekira pukul 12.30 WIB Siang, Korban dijemput oleh Orang tua Korban dan hingga akhirnya korban jujur  kepada orang tuanya tentang perbuatan cabul yang telah dialaminya. 

Atas kejadian tersebut, Orang tua Korban merasa keberatan dan melaporkan serta menuntut kejadian tersebut ke Polres Tapteng untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kemudian Tim dari Polres Tapteng pun melakukan  penangkapan terhadap para pelaku. Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui telah mencabuli korban secara bergantian.

 “Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindunga anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres.(t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)