Bicaranews.com | BINJAI - Petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai menggerebek sarang narkoba di Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Saat penggerebekan berlangsung, pengguna dan pengedar yang ada di lokasi kocar-kacir.
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen mengatakan ada tiga orang yang diamankan dari lokasi sarang narkoba itu.
Ketiganya dua laki-laki, dan satu perempuan.
Adapun identitas ketiga tersangka yaitu, ML (17) warga Dusun Lau Mulgap, Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai, WDB (43) warga Dusun Tanjung Merahe, Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, dan TR (25) warga Dusun Lau Mulgap, Desa Lau Mulgap, Langkat.
"Saat ini tiga tersangka (satu wanita dan dua laki-laki) dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut," ucap Rio, Kamis (31/8/2023).
Adapun barang bukti yang dimaksud yakni 38 paket narkotika jenis sabu berat bruto 5,2 gram, satu paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram, tas warna biru (penyimpanan sabu), dan uang tunai Rp 530 ribu.
Lanjut Rio, kegiatan gerebek kampung narkoba ini dimaksudkan untuk dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Semoga dengan kegiatan ini dapat memberi efek jera dan mengurangi penyalahguna narkoba di tengah masyarakat," tutup Rio. (trib/bn)
Posting Komentar
0Komentar