Pelaku SH Ditahan Di Polsek Tanjung Pura |
Pelaku berinisial SH (27) Warga Dusun IX Pematang Langkat Desa Pematang Cengal, Tanjung Pura, Langkat. Diamankan bersama barang bukti 1 unit sampan dan 1 helai pukat jaring serta 1 goni udang paname. Kerugian materil Rp 1.000.000.
Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menyebutkan berawal hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 Pukul 03.00 Wib. Korban M. Idris (49) warga Dusun II Pematang Jaya Desa Kwala Serapuh menerima informasi via hand phone dari saksi Ismail dan Aris.
Dikatakan, bahwa dua orang laki - laki yang tidak dikenal sedang mengambil udang dalam kolam/tambak milik Acu di Dusun III Lubuk Jaya Desa Kwala Serapuh Tanjung Pura.
Barang Bukti Udang Ditahan Di Polsek Tanjung Pura |
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Iptu Kaspar Napitupulu setelah menginterogasi pelaku dapat mengantongi ciri - ciri pelaku. Sehingga hari Senin (29/8/2023) Pukul 12.00 Wib, pelaku pun diamankan," lanjutnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui ada mencuri udang dari tambak serta mengambil sampan milik Yanto (54) Warga Dusun IX Pematang Langkat Desa Pematang Cengal.
Dimana sampan korban dipergunakan untuk mencuri udang. Korban dirugikan Rp.5.000.000 dan merasa keberatan, sehingga membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Pura untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Yudianto. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar