Bicaranews.com | BALIGE – Aksi bejat pelaku pencabulan berinisial RM (51) terbongkar saat gelar sosialisasi di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
Ceritanya, pada Rabu (31/5/2023) lalu, saksi AN melaksanakan sosialisasi terhadap maraknya aksi pencabulan di Kabupaten Toba. Kebetulan, sosialisasi itu dihadiri oleh warga, termasuk korban dan ibunya.
Di tengah sosialisasi, korban yang masih berusia tujuh tahun berbisik pada ibunya, bahwa dia pernah dicabuli oleh RM, yang tak lain tetangganya sendiri.
Korban mengatakan, ia dicabuli di rumah kosong yang ada di depan kediaman korban.
"Pelaku sudah empat kali mencabuli korban di rumah kosong tersebut," kata Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir, Senin (4/9/2023).
Bungaran mengatakan, dari pengakuan korban, ia dicabuli setelah diiming-imingi uang Rp 2000. Tiap kali dicabuli, pelaku meminta korban merahasiakan perbuatan bejatnya.
Setelah kasus pencabulan ini terungkap, orangtua korban melapor ke Polres Toba. Dari hasil penyelidikan, aksi pencabulan dilakukan pelaku pada 8 Mei 2023 hingga 11 Mei 2023. Pelaku melakukannya dengan bujuk rayu.
Setelah orangtua korban melapor, RM pun kemudian ditangkap. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena sudah mencabuli anak kecil. (t/bn)
Posting Komentar
0Komentar