Tersangka MR Ditahan Di Polsek Pangkalan Brandan |
Kedua tersangka berinisial MR (36) Warga Jalan Imam Bonjol dan rekannya IS (42) Warga Jalan Imam Bonjol Gang Amal No 37, Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan, Pangkalan Brandan.
Diamankan bersama barang bukti 1 unit Hp merek nokia warna hitam dan 1 unit sepmor Honda beat warna putih tanpa plat," ujar Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada wartawan.
Awalnya, Korban Supriyadi (50) Warga Dusun VIII Kelantan Gebang, sedang melintas di Jalinsum mengendarai sepeda motor membawa 60 kg udang. Ditengah perjalanan tepatnya di Desa Securai Utara Kecamatan Babalan, korban dikejar oleh dua orang tak dikenal dan memberhentikannya.
Setelah berhenti kedua pelaku mengatakan ada informasi orang membawa alung - alung yang berisi narkoba. Sehingga pelaku mengambil barang milik korban 1 unit hand phone nokia nomor sim card 082370388849 dan 10 kg udang serta uang Rp 70.000. Setelah itu kedua pelaku meninggalkan begitu saja," ucap AKP Yudianto.
Tersangka IS Ditahan Di Polsek Pangkalan Brandan |
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing, SH MH, dengan adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut di jalinsum Medan -Banda Aceh," sebutnya.
Memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting, SH untuk melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari saksi dan masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Jalan Imam Bonjol Pangkalan Brandan.
Saat menuju kelokasi tim melihat pelaku sedang berada di warnet sambil bermain slot di Gang Armenia Sei Bilah langsung mengamankan pelaku. Waktu diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya," ujar AKP Yudianto.
Sehingga membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum lebih lanjut. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar