Bicaranews.com | TAPTENG - Personil Unit Reskrim Polsek Manduamas berhasil ungkap kasus curanmor yang terjadi pada Minggu (17/9/2023) pukul 05.00 wib di Desa Sigodung Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Dua orang pelaku yang ditangkap inisial TMS (28) warga Desa Muara Kolang Kecamatan Sorkam dan RS (33) Warga Desa Bottot Kecamatan Sorkam. Keduanya diamankan di Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri, Tapteng, pada Kamis, (21/9/2023) sekira pukul 17.30 wib.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning membenarkan penangkapan tersebut." benar personil Polsek Manduamas telah berhasil menangkap kasus curanmor yang terjadi di wilkum Polsek Manduamas dan telah mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti Septor, STNK dan HP milik korban dan sekarang ini di amankan di Polsek Manduamas," ucapnya.
Gurning menjelaskan, pengungkapan bermula dengan adanya Laporan dari korban Mentus Sihombing, tentang pencurian dirumahnya dan barang yang dicuri 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BA.4942 VJ yang sebelumnya terparkir di dapur rumahnya, 1 (satu) unit Handphone realme C35 miliknya yang sedang di charger, dompet dari atas lemari kamar berisikan KTP atas nama Mentus Sihombing (STNK, ATM BRI serta uang Rp150.000, dompet istri korban berisikan KTP atas nama Marta Sitohang dan uang sebesar Rp 1.000.000, Akibat pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah)
Kapolsek Manduamas AKP Kuson Butar Butar langsung memberikan arahan dan memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut, dan pada Rabu tanggal 20 September 2023 pukul.23.00 Wib, ada pesanan chat melalui WhatsApp hasil cek pos id hp 1 (satu) unit hp milik korban atas nama Mentus Sihombing yang dicuri telah aktif, namun nomor hp sudah diganti dengan nomor yang baru dan titik koordinat menunjukkan lokasi hp berada di Desa Aek Horsik.
Mendapat info tersebut Kapolsek langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran dan tiba di desa Aek Horsik melakukan penyelidikan dan setelah memperlihatkan foto yg dibuat sebagai profil di hp tersebut, ternyata ada yang mengenal wajah seorang perempuan dan menunjukkan kediamannya inisialnya A dan sedang main hp dan setelah dicocokkan imei sama dengan hp korban yang hilang.
Kemudian A mengaku bahwa hp tersebut milik pacarnya TMS yang sedang tidur di dalam rumahnya, dan personil langsung melakukan penangkapan.
Ketika di interogasi TMS mengakui telah melakukan pencurian bersama RS termasuk hp yang sedang dipakai A di desa Sigodung yang juga sama sama ke Aek Horsik, kemudian bersama TMS akhirnya personil berhasil mengamankan RS yang sedang duduk di pondok di Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapteng.
TMS menjelaskan bahwa pencurian dilakukan dengan cara masuk kedalam rumah lewat jendela samping yang terbuka dan kemudian mengambil barang milik korban sedangkan RS bertugas untuk memantau situasi manatau ada yang datang.
Setelah memperoleh barang curian lalu keduanya menjumpai laki-laki yang dikenalnya berinisial ZS lalu TS meminjam uang sebesar Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) dan sebagai jaminan TMS menyerahkan sepeda motor Yamaha Vixion berikut STNKnya.
Selanjutnya uang pinjaman tersebut dibagi, TMS mendapat Rp 3.100.000, dan RS mendapat Rp.1.900.000. TMS mengaku uangnya sebagian untuk membayar hutang dan juga untuk foya foya dan RS uangnya habis untuk foya foya dan uang hasil curian yang dari dompet korban juga telah habis mereka pergunakan.
Kemudian dari Informasi dari kedua pelaku akhirnya personil berhasil menemukan sepeda motor korban dari tangan ZS di Sorkam.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Manduamas proses lebih karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas lima tahun," jelas kata Kapolsek. (Humas Polres Tapteng)
Pewarta : Maruli
Posting Komentar
0Komentar