Polisi Tangkap Pengedar Ganja Di Tangga RSUD Pandan

Polisi Tangkap Pengedar Ganja Di Tangga RSUD Pandan

Hendri
By -
0

Polres Tapteng

Bicaranews.com | TAPTENG - Personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan laki laki diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja di tangga RSUD pandan inisial JS (34) warga Jalan Sibolga - P. Sidempuan  KelurahanPandan Kecamatan Pandan, Tapteng, Kamis (7/9/2023) sekira pukul 21.00 wib.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, SIK MH. melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan penangkapan seorang  pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Ganja dengan inisial JS dari lokasi tangga RSUD Pandan pada waktu menunggu pemesan.

"Penangkapan JS berawal adanya informasi akan adanya transaksi ganja dilokasi RSUD Pandan dan  sekaligus ciri ciri yang diduga pelaku pengedar ganja tersebut dan mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH MH perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan setibanya dilokasi penyelidikan terlihat seorang laki laki yang mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai informasi sedang berada di tangga RSUD Pandan sepertinya sedang menunggu seseorang," ujarnya.

Dijelaskan H Gurning, setelah yakin dengan hasil penyelidikan tersebut personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki yang ketika di interogasi mengaku berinisial JS dan benar dianya sedang menunggu pemesan ganja ditempat tersebut dan setelah diamankan Personil langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah Plastik bening yang berisikan 39 (tiga puluh sembilan) ampul ganja kering yang di balut kertas nasi berwarna coklat, ditemukan 1 (satu) buah plastik bening yg berisikan 10 (sepuluh) ampul ganja kering yang di balut kertas nasi berwarna coklat, yang sebelumnya di buang ketanah dekat tangga oleh JS ketika melihat personil yang mendekatinya.

Ketika diinterogasi JS mengakui bahwa Narkotika jenis Ganja yang disita petugas tersebut dengan berat Brutto kira kira 57,98 (lima puluh tujuh koma sembilan puluh delapan) gram, adalah miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki laki yg dikenali wajahnya namun tidak mengetahui inisialnya, di Ketapang Kota Sibolga, dan personil langsung melakukan pencarian namun tidak diketemukan kata Kasat Narkoba menambahkan

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JS digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika," tutupnya. (Bn)


Pewarta : Maruli

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)