Bicaranews.com | SAMOSIR - Sat Res Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan seorang tersangka BP, berusia 30 tahun, laki-laki, berprofesi sebagai petani/pekebun, beralamat di Desa Nainggolan Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir.
Penangkapan tersangka dan pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Selasa, 19 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Pangaloan Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Dalam penangkapan ini, Sat Res Narkoba Polres Samosir berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) bungkus plastik berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 800 gram. 1 (satu) buah handphone merk VIVO, yang digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi. Uang tunai sejumlah Rp 196.000 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Kronologis penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Personil Polsek Onanrunggu, bahwa terdapat sebuah paket mencurigakan di rumah milik RH di Desa Pangaloan Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir. Personil Polsek Onanrunggu segera bergerak dan setelah memeriksa paket tersebut, diduga kuat berisi narkotika jenis ganja. Selanjutnya Pemilik rumah RH menceritakan tentang paket tersebut.
Personil Polsek Onanrunggu melakukan pencarian terhadap pemilik bungkusan paket tersebut dan menemukannya di sebuah warung tuak yang berada di Desa Sipinggan Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir. Selanjutnya Pemilik paket dibawa kerumah dan berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Samosir. Selanjutnya Sat Res Narkoba Polres Samosir langsung membawa Tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Samosir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka bahwa ganja tersebut dibeli dari Medan Teladan pada hari Senin 18 September 2023 dan tiba dirumah sesuai TKP pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib. Selanjutnya tersangka berangkat ke kedai tuak di Desa Sipinggan Kecamatan Nainggolan, sekira 15 menit di kedai tersebut datang polisi polsek onanrunggu mengajak tersangka ke rumah sesuai TKP, sesampainya di TKP tersangka tidak bisa mengelak dan menunjukkan ke kamar diatas tempat tidur dan menyatakan bahwa benar barang tersebut adalah narkotika jenis ganja miliknya yang baru dibeli dari medan seberat 1 Kg.
Diterangkan juga bahwa dari 1 kg Ganja dapat dipecah menjadi 200 paket kecil dengan penjualan 50.000 per paket. Selama ini tersangka membeli ganja dari 2 lokasi yakni dari Balige Kabupaten Toba dan dari Medan.
Tersangka sudah berjualan ganja sejak tahun 2018 namun tidak rutin dikarenakan tersangka juga sudah kecanduan Ganja.
Selama ini agar keluarga tidak mengetahui bahwa tersangka berjualan ganja, dengan cara dia menyembunyikan ganja yang baru dibeli di Kapal penumpang (tersangka adalah mantan kernet / ABK kapal)
Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap peredaran narkotika tetap menjadi prioritas Polres Samosir dalam memerangi penyalahgunaan narkotika yang merusak masyarakat. (Humas Polres Samosir)
Posting Komentar
0Komentar