Polres Samosir Tangkap 2 Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Satu Pelaku Buron

Polres Samosir Tangkap 2 Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Satu Pelaku Buron

Hendri
By -
0

Polres Samosit

Bicaranews.com | SAMOSIR - Polres Samosir kembali menangani kasus pencabulan yang di alami anak dibawah umur, kasus tersebut di laporkan kakek (Opung) Korban pada Rabu,(6/9/2023) ke Mapolres Samosir.

Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P Marpaung menjelaskan kejadian tersebut berawal dari perkenalan Korban (NSS) (16) kepada pelaku (RS) (21) melalui nomor telpon korban yang di peroleh dari adik pelaku (TTS).

Tepat pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 Korban (NNS)(16) bekenalan dengan (RS). Lalu Pada Hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 21.00 wib Korban (NNS) dan (RS) janjian untuk bertemu dan pergi ke Rumah (RS). Sesampainya di rumah (RS) memaksa korban untuk melakukan hubungan intim sehingga Korban (NNS) menuruti keinginan bejat dari (RS) tanpa adanya saksi yang melihat kejadian tersebut.

Lanjutnya, pada hari Sabtu 8 April 2023 sekira pukul 21.00 wib (NNS) dan (ZS) (18) melakukan Hubungan intim/Persetubuhan badan, dengan modus “kalau tidak mau melakukan Hubungan intim/Persetubuhan badan sama aku, Aku Sebarkan Video kau yang sama sih (RS) yang sedang melakukan Hubungan Badan/Persetubuhan” ancam (ZS)

Dari ancaman (ZS) akhirnya Korban dengan terpaksa menuruti keinginan bejat dari (ZS).

Pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 21.00 wib, (RS) kembali mengajak Korban (NNS) melakukan Hubungan Intim.

Pada ada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira pukul 20.00 wib Korban (NNS) dan (TTS)(19) pergi ke penatapan Pangururan untuk berjalan-jalan dan makan malam. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB Korban (NNS) dan TTS pergi meninggalkan lokasi tersebut dan ingin kembali ke rumah masing-masing.

Dipertengahan jalan (NNS) dan (TTS) singgah di suatu tempat di Pangururan, kemudian Korban (NNS) dan pelaku (TTS) melakukan Hubungan intim/Persetubuhan badan, setelah selesai melakukan Hubungan badan tersebut Korban dan terlapor langsung meninggalkan lokasi tersebut dan kembali ke rumah masing-masing.

“Terlapor (RS) mengajak korban kerumahnya dan di ajak masuk kedalam kamarnya kemudian menyetubuhi korban (NNS) dan (ZS) Pertama terjadi pada sekira pertengahan bulan April 2023 sekira pukul 20.30 Wib” ungkap Kasi Humas.

Kemudian, (ZS) mengajak korban jalan jalan keiling Kota Pangururan dan kemudian mebawa korban kegubuk yang ada didekat kantor desa dengan alasan mau mengambil uang (namun sambil mengajak korban untuk berdampingan ke gubuk tersebut) dan melihat ada 3 (tiga) orang teman terlapor (ZS) yang tidak kenal dan kemudian bercerita.

Sekira 10 menit kemudian teman terlapor (ZS) pergi meninggalkan korban(NNS) dan (ZS) berdua di gubuk tersebut dan setelah itu (ZS) mengajak korban (NNS) bersetubuh namun ditolak. Lalu terlapor (ZS) mengancam korban akan menyebarkan video bersetubuh korban (NNS) dengan (RS) lalu korban pun mengiayakan permintaan bejat (ZS).

Yang kedua, pada sekira akhir bulan April 2023 sekira pukul 21.30 Wib usai menemui teman (ZS) di samping kuburan, (ZS) kembali bersetubuh dengan korban (NNS) yang mengancam akan menyebar video bersetubuh korban dengan (RS).

Selanjutnya, kata Kasi Humas Polres Samosir menjelaskan pelaku (TTS) melakukan persetubuhan terhadap korban (NNS) pada awal bulan Juli 2023. Awalnya, melalui chat memperkenalkan dirinya yang mana ianya mendapat nomor korban dari (ZS) (adik TTS). Sekira 2 minggu berkenalan korban pun diajak (TTS) untuk ketemuan dan diajak untuk berkeliling Kota Pangururan.

Selesai berkeliling, korban dibawa ke gang sempit dekat perladangan yang tidak ada rumah (keadaan gelap) dengan alasan (TTS) Salah Jalan.

Dilokasi tersebut TTS mengatakan “sudah ngapain aja kau sama si (ZS), ada sama dia videomu sama si (RS), kalau kau mau, nanti kuhapus video itu dari hp si (ZS)”, lalu korban pun mengiyakan permintaan (TTS) menyetubuhi korban. Usai disetubuhi, korban pun diantar pulang namun hanya sampai rumah tetangga korban.

Yang kedua terjadi sekira akhir bulan Februari 2023 di samping rumah pelaku (RS) yang mana awalnya korban (NNS) bercerita dengan RS dan kemudian terlapor membawa korban ke samping rumahnya dan kemudian mereka bercerita – cerita di samping rumah (RS) dengan ancaman akan menyebarkan video bersetubuhan kemarin dikamar (RS) memaksa korban bersetubuh disamping rumah (RS).

Yang ketiga terjadi sekira pertengahan bulan Maret 2023 di samping rumah RS. Yang ke empat terjadi sekira akhir bulan Maret 2023 sekira Pukul 20.30 Wib di Pantai Desa Terlapor RS.

Lalu pada hari selasa tanggal 05 September 2023 sekira pukul 18.50 wib, Saksi SSS mencoba untuk membajak Handpone Korban dan ternyata Saksi menemukan adanya percakapan antara ketiga terlapor yang tidak layak dilakukan oleh anak dibawah umur.

Sehingga saksi mencoba untuk memberitahu kepada pelapor selaku Kakek Korban, lalu pelapor datang ke Polres Samosir untuk melaporkan kejadian tersebut supaya pelaku dapat di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.

Atas laporan korban di dampingi saksi Senin 11 september sekira pukul 21.00 wib, ZS dan TTS dijemput Opsnal Sat Reskrim polres samosir dari rumah yang diketahui oleh kedua orangtua mereka. Namun terhadap terlapor RS masih dalam proses pencarian. (t/bn)


Pewarta : Maruli

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)