Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkoba Di Hutabalang Badiri

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkoba Di Hutabalang Badiri

Hendri
By -
0

Polres Tapteng

Bicaranews.com |  TAPTENG - Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang pria diduga pelaku tindak pidana Narkotika inisial AMH (36) warga Hutabalang, Kecamatan Badiri Kabupaten Tapteng dari belakang rumah warga di Hutabalang, Rabu (20/8/2023).

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK MH melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan penangkapan seorang  pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan inisial AMH dari Kelurahan Hutabalang Tapteng.

Dijelaskannya, penangkapan AMH berawal dari informasi dari masyarakat yang resah akibat seringnya transaksi narkoba di Kelurahan Hutabalang. Setelah dilakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut personil mendapat informasi yang diduga pelaku sedang berada di belakang salah rumah diduga sedang menunggu pembeli.

"Personil melihat seorang laki laki yang cirinya sesuai informasi sedang berada dibelakang rumah dan tidak mau kehilangan sasaran personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki-laki itu. Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 ampul ganja kering yang di balut plastik koran dari kantong depan sebelah kanan dengan berat brutto 1,02 gram dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,12 gram yang di bungkus plastik bening dari atas tanah yang sebelumnya sempat dilihat personil di buang oleh AMH dan 1 unit handpone Xiaomi berwarna silver dari tangannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah AMH dan ditemukan 1 unit timbangan digital dari dalam lemari baju," jelas Kompol H. Gurning.

Gurning juga mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka AMH mengakui bahwa narkotika jenis ganja dan sabu sabu tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dengan cara membeli dari laki laki inisial U di Sibolga yang sampai saat ini masih dalam pencarian.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Tahun. 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (Bn)


Pewarta : Maruli

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)