Pelaku DH Pencurian Motor L-300 Ditahan Di Polsek Tanjung Pura |
Tersangka berinisial DH (23) Warga Dusun 1 Desa Sangga Lima, Gebang. Diamankan bersama barang bukti 1 unit mobil PIck up L-300 No. Pol BK 8351 BY dan 1 buah kunci leter T yang dibalut karet ban," ucap Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada wartawan.
Bermula hari Kamis tanggal 7 September 2023 sekitar Pukul 13.00 Wib, saksi Zulpan baru tiba mengendarai mobil Pick up L 300 BK 8351 BY warna coklat tembakau tersebut. Namun setelah sampai di Dusun II Sepakat, Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.
Memarkirkan mobil tersebut dan selang berapa lama korban Sa'adah (54) melihat mobil Pick up L300 itu berjalan dari parkiran rumahnya, dibawa oleh orang tak dikenal dan berteriak. Sehingga saksi Zulpan mengejar dan menghalangi mobil itu dari arah depan," kata Kasi Humas.
Langsung menabrak Zulpan sehingga membuatnya terpental dan mengalami luka lecet di tangan sebelah kiri dan kedua kaki mengalami luka.
Barang Bukti Saat Ini Ditahan Di Polsek Tanjung Pura |
Atas kejadian, korban mengalami kerugian Rp 88.000.000 dan merasa keberatan, sehingga melaporkannya ke Polsek Tanjung Pura agar pelaku di proses hukum," lanjutnya.
Kapolsek Tanjung Pura memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Kaspar Napitupulu untuk melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan tim Reskrim pun langsung mengamankan pelaku pencurian, Kamis (7/9/2023) Pukul 14.00 Wib.
Selanjutnya, membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tanjung Pura untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI," ujar AKP Yudianto. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar