Tersangka HN Ditahan Di Polres Langkat Guna Proses Hukum |
Tersangka berinisial HN (36) Warga Jalan aktif Darus Kecamatan Gebang, diamankan di Pasar I Desa Securai Utara, bersama 2 kg daun ganja kering siap edar.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardianto, SH kepada wartawan menerangkan melalui Plh. Kasi Humas AKP Yudianto. Bermula Kanit I Satres Narkoba Ipda Yassir Parinduri, SH mendapat informasi adanya penyalah gunaan daun ganja di sebuah lokasi.
Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardianto, SH MH memerintahkan Kanit I untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Setibanya di lokasi yang sudah ditentukan, tim melakukan under cover.
Tidak berapa lama pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol BK 6935 PBI. Kemudian memperlihatkan plastik assoy warna merah dan putih di pijakan kaki keretanya," sebutnya AKP Yudianto.
Namun setelah melihat kedua isi plastik assoy tersebut, tim langsung menangkap pelaku berikut 1 unit Hp android Vivo warna biru.
Waktu diinterogasi pelaku mengakui bahwa daun ganja itu miliknya yang diperoleh dari seseorang dari Kuala Simpang, Aceh," ucap Kasi Humas.
Kini pelaku dan barang bukti ditahan di Satres Narkoba Polres Langkat guna dilakukan pengembangan, serta di proses hukum lebih lanjut. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar