Bicaranews.com | TAPTENG - Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial ASH (29), warga Jalan Midin Hutagalung Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan diamankan Polisi ketika menunggu pemesan yang akan transaksi sabu ditepi Jalan Damai Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Selasa, (12/9/2023) sekira pukul 23.20 wib.
Melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa benar personil Satreskoba ada mengamankan seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu sabu ketika menunggu pemesan sabu sabu untuk transaksi di Jalan Damai Kelurahan Aek Habil Kota Sibolga.
Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di jalan Damai Kelurahan Aek Habil dan didapat ciri ciri yang diduga pelaku, dan informasi tersebut langsung kita respon dan memerintahkan kasat Res Narkoba untuk menindak lanjuti.
Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi dan setelah diberikan arahan Langsung bergerak lokasi dan ketika melakukan penyelidikan personil melihat seorang laki laki yang gerakannya mencurigakan dan ciri cirinya sesuai dengan informasi, dan tidak mau kehilangan target langsung personil melakukan penangkapan dan ketika diinterogasi mengaku berinisial ASH dan benar menunggu seseorang yang memesan Sabu namun sebelum transaksi sudah ditangkap Polisi.
Setelah dilakukan penggeledahan dilokasi penangkapan, petugas menemukan 1 (satu) buah kotak rokok ESSE yang di dalamnya di temukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening terletak di jalan yang sebelumnya dilihat petugas kepolisian di lempar oleh ASH, 1 (satu) unit handpone merk Vivo berwarna biru dari tangan kanan ASH.
Kemudian dilakukan penggeledahan rumah ASH dan berhasil ditemukan 1 (satu) buak kotak rokok Dji Sam Soe berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) unit timbangan digital dari belakang lemari dan 1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik es dan 2 (dua) bungkus plastik klip yang tergantung dalam kamar rumah ASH.
Ketika ditanya apakah masih ada yang lain pelaku mengatakan ada disepeda motor Honda Blade yang parkir dalam rumah pelaku dan ketika dibuka jok sepeda motor tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sabu yang di bungkus plastik bening dan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan berat Brutto 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram.
ASH membenarkan bahwa sabu sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan dan sabu sabu tersebut diperoleh dari laki laki inisial L di daerah Poriaha.
"Kami tetap berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan Narkoba ini dan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu kami," kata Gurning.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ASH digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 tentang narkotika. (t/bn)
Posting Komentar
0Komentar