Bicaranews.com | TAPANULI UTARA ‐ Tim gabungan pemberantasan Narkoba Polres Taput akhirnya berhasil menjebloskan Kennedi Sibarani alias Kens, (43), warga Simaungmaung dolok, kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, Taput ke sel tahanan Polres Taput.
Kens, yang merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu di Bona Pasogit Kabupaten Taput itu, berhasil ditangkap tim gabungan sat reskrim dan narkoba, dari perbatasan Sumut - Riau tepatnya di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu, Kamis, (21/9/2023) ketika akan melarikan diri.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasat narkoba AKP M. Agus Santoso membenarkan penangkapan tersangka Kens.
Santoso menjelaskan, tersangka Kens merupakan residivis pada kasus narkotika di tahun 2020 dan tersangka sudah menjadi target operasi kita, dimana dirinya sudah merupakan DPO ( Daftar Pencarian Orang ) setelah beberapa bulan yang lewat.
Kens yang sudah berpengalaman dalam menjalankan bisnis haramnya, membentuk satu sindikat dan banyak jaringan yang sudah masif dan terstruktur sehinga sempat membuat tim kesulitan untuk menangkapnya.
Didalam jaringan pengedarnya tersangka Kens saat transaksi selalu di belakang layar dan masih ada orang-orang yang dipercaya untuk menemuinya ataupun sebagai peran lainnya.
Artinya permainan bisnis haramnya tersangka sangat tertutup, licik dan diyakini safety oleh para pengikutnya.
Namun demikian, langkah dan pergerakan tersangka selalu di pantau oleh tim yang kita bentuk hingga waktu yang tepat posisi tersangka pun terpantau dan perburuan pun dilakukan dan tersangka berhasil diboyong ke Polres Taput.
Tersanka kens mengakui barang haram tersebut diambil di Medan dengan rata-rata 100 hingga 200 gram setiap minggunya untuk diedarkan di bona pasogit dengan omzet hingga ratusan juta per bulan
Saat ini tersangka masih pemeriksaan intensive di Polres Taput untuk mengungkap jaringan-jaringan lain yang ada.
Santoso mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut membantu melaporkan peredaran maupun penyalah gunaan narkoba baik secara langsung maupun melalui telphone 110 ataupun WA 0821-9595-9595.
Yang pasti setiap warga yang memberi informasi akan tetap kita lindungi," Terangnya. (Humas Polres Taput)
Posting Komentar
0Komentar