5 Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Taput Ditangkap, 2 Petugas SPBU

5 Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Taput Ditangkap, 2 Petugas SPBU

Redaksi
By -
0

Bicaranews.com|Tapanuli Utara - Polisi menangkap lima orang pelaku penyelewengan BBM bersubsidi jenis biosolar di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Dua dari kelima pelaku itu merupakan petugas SPBU.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi mengatakan penyelewengan BBM itu terjadi di SPBU Jalan Lintas Siborong borong-Tarutung, Kecamatan Sipoholon. Pengungkapan itu merupakan kerja sama antara Polres Taput dan Ditreskrimsus Polda Sumut. Ada sebanyak 710 liter biosolar yang diamankan dari para pelaku.

"Ditreskrimsus bersama Polres Taput mengamakan lima pelaku penyelewengan BBM subsidi jenis biosolar. Total barang bukti yang berhasil disita petugas gabungan, yaitu 710 liter," kata Johanson, Sabtu (7/10/2023).

Johanson memerinci kelima pelaku, yakni Bintang Simanungkalit (19), Rian Simanungkalit (19), Halason Situmeang, (31), serta dua petugas SPBU Irwan Apri Sihombing (48) dan Marno Sihombing (31). Para pelaku ditangkap secara bertahap pada Jumat (6/10) dini hari.

Awalnya petugas mengamankan pelaku Bintang dan Rian pada Jumat sekitar pukul 00.15 WIB saat sedang mengangkut biosolar ke dalam mobil jenis L300. Petugas kemudian mengamakan kedua pelaku dan membawanya ke kantor polisi.

"Saat itu, di dalam mobil sudah ada sebanyak tiga jerigen berisikan BBM biosolar dengan ukuran masing-masing jerigen sebanyak 30 liter. Totalnya 90 liter," kata Johanson.

Petugas kepolisian lalu mengejar pelaku lainnya hingga akhirnya mengamankan pelaku Halason sekitar pukul 01.35 WIB.

Saat diamankan, Halason sedang mengemudikan mobil pikap dengan membawa biosolar 500 liter di dalam balteng yang sudah dimodifikasi.

"Hasil pemeriksaan, mereka pun mengakui perbuatannya dengan membeli BBM jenis biosolar subsidi untuk dijual kepada sejumlah alat berat pengguna minyak industri atau non subsidi untuk mencari keuntungan," ujarnya.

Para pelaku melancarkan aksinya bekerjasama dengan petugas SPBU. Pelaku memberikan uang tambahan sekitar Rp 10 ribu kepada petugas SPBU untuk setiap jerigennya.

"Caranya untuk bisa mendapatkan BBM tersebut dari SPBU, mereka memberikan bonus kepada petugas pengisian di SPBU sebesar Rp 10 ribu per jerigen dan Rp 300 ribu per balteng," ujarnya.

Dari keterangan tiga pelaku itu, petugas lalu menangkap dua petugas SPBU yang bekerjasama dengan para pelaku. Saat ditangkap, kedua petugas itu mengakui perbuatannya.

"Mereka semua mengakui bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung selama satu tahun dengan berulang-ulang. Saat ini, kelima pelaku telah diambil alih Ditreskrimsus Polda Sumut," pungkasnya.(t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)