Tersangka Cabul JP Ditahan Di Polres Langkat |
Pelaku berinisial JP (27) diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, disaat siswa sedang belajar," ujar Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada wartawan.
Awalnya, saat siswa memberitahukan kepada Ayahnya, dia tidak lagi mau ke sekolah karena takut. Dimana, disaat mata pelajaran olah raga, kemaluannya dipegang dan diraba-raba oleh oknum guru di depan kelas.
Mendengar hal tersebut spontan orang tua korban kaget langsung mendatangi ke sekolah. Sesampainya di sekolah, ternyata beberapa orang tua siswa juga sudah berada di sekolah guna melaporkan perihal yang menimpa anak mereka ke pihak sekolah," tutur Kasi Humas.
Setelah mendapat laporan dari pihak sekolah, Personil Polsek Tanjung Pura mendatangi lokasi sekolah dan mengamankan pelaku serta menyerahkannya, ke Unit PPA Polres Langkat guna proses hukum.
Plh. Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Sihar MT Sihotang SH didampingi Kanit PPA mengatakan, kasus ini sedang diproses. Bagi pelaku akan dipersangkakan Pasal 82 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Bn)
Pewarta : H. Simare-mare
Posting Komentar
0Komentar