Tersangka M Dan AM Pengganda Uang Ditahan Di Polsek Hinai Polres Langkat |
Tersangka penipuan berinisial M (31) Warga Dusun III Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Dan rekannya AM (60) Warga yang sama," ujar Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Awalnya, korban atau pelapor Sri Lestari (52) Warga Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai, diajak oleh temannya Turiah via Hp dan menawarkan bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang, Sabtu tanggal 30 September 2023 pukul 12.00 Wib.
Ajakan tersebut membuat korban tergiur akan tawaran Turiah dan menyarankan agar mengirimkan uang kepada pelaku. Tanpa berpikir panjang korban pun mengirimkan uangnya Rp 2.000.000 ke rekening BRI 0636.01.032217.50.7 atas nama Ramli. Yang nantinya uang itu akan digandakan menjadi Rp 1 milyar," tutur Kasi Humas.
Selang berapa hari, Senin tanggal 2 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wib, dua pelaku pun tiba dirumah korban dengan didampingi saksi Jaya Permana. Ritual penggandaan uang pun dilakukan di kamar tidur korban. Menggunakan barang berupa 2 buah keris, 1 buah botol bekas berisi air mineral berisikan 15 lidah trenggiling dan 1 buah piring kaca berisi pasir serta sendok makan stainless.
Selain itu, 1 kain sarung warna hijau, 1 kain sarung motif kotak kotak, 1 buah sajadah, 1 buah botol bekas berisi air, 1 buah hekter, 2 tasbih besar dan kecil, 1 syal warna merah putih, 1 botol kecil minyak duyung, 2 buah gunting besar dan kecil, 1 helai kain kafan, 1 buah plastik berisikan tanah, 2 botol kecil berisikan boneka tuyul dan 1 buah gunting kuku," sebutnya lagi.
Saat ritual berjalan pelaku menyuruh korban untuk menutupi seluruh badannya menggunakan kain sarung. Setelah ritual selesai pelaku mengambil sajadah dan ditutupkan di sebuah kotak kosong. Dan mengatakan agar kotak jangan dibuka dulu karena uang di dalam kotak masih goib dan belum berbentuk uang asli.
Barang Bukti Disita Milik Pelaku Untuk Mengganda Uang |
Setelah hari Selasa tanggal 4 Oktober 2023 pukul 09.00 Wib, korban menghubungi pelaku namun tidak bisa datang berhubung ada urusan, namun pelaku meminta uang Rp 1.000.000. Setelah korban membuka kotak ternyata uang tidak ada seperti yang disarankan pelaku sehingga korban sangat kecewa.
Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Hinai. Waka Polsek Hinai Iptu Tunggul Situmeang SH memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi," lanjutnya.
Setelah itu korban dan saksi Jaya Permana sepakat untuk menjebak pelaku supaya datang. Akhirnya Jaya Permana menghubungi pelaku berpura-pura memberikan uang sebesar Rp 5.000.000.
Saat itu kedua pelaku pun datang ke rumah korban. Akhirnya Unit Reskrim Polsek Hinai dan Kepala Dusun menangkap pelaku, Rabu tanggal 4 Oktober 2023 pukul 14.00 Wib.
Berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan penggandaan uang dan membawa pelaku ke Polsek Hinai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar AKP Yudianto. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar