Bicaranews com | TAPUT - Satuan Narkoba Polres Taput kembali berhasil mengamankan pemasok Narkoba jenis sabu. Pengungkapan itu berawal dari penangkapan 3 orang tersangka saat berpesta narkoba di komplek pajak Tarutung, Kamis (26/10) kemarin.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP. M. Agus Santoso, Jumat (27/10/2023) menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari 3 orang tersangka diringkus saat pesta narkoba di komplek pajak Tarutung, Kamis (26/10/2023). Ketiga tersangka itu yakni LL (39), HH (32) dan BHS (40).
Santoso menjelaskan, hasil pemeriksaan dari ketiga tersangka terungkap narkoba tersebut berasal dari inisial HBT (41) warga desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar Taput. Selanjutnya tim mengejar HBT dan berhasil ditangkap dari rumah kontrakanya di Tarutung, Kamis (26/10/2023) pukul 23.00 WIB.
Saat diperiksa HBT mengakui keterlibatannya menjual narkoba kepada ke 3 tersangka yang terlebih dahulu di tangkap. Kemudia ketika digeladah petugas menemukan barang bukti narkoba yang di simpan di rumahnya seberat 0, 50 gram.
Kasat Narkoba juga menegaslan ke 4 orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.(Bn)
Pewarta : Maruli/NS
Posting Komentar
0Komentar