Tersangka Ateng Warga Pangkalan Susu Ditahan Polres Langkat |
Bicaranews.com | PANGKALAN SUSU - Sat Reskrim Polsek Pangkalan Susu Resort Langkat berhasil menangkap pelaku dan barang bukti daun ganja kering dari sebuah Tangkahan, di jalan Nurul Huda Lingkungan IX, Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Minggu (1/10/2023) Pukul 14.00 Wib.
Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto menyebutkan kepada wartawan" bahwa pelaku berinisial AWS alias Ateng (50) Warga Dusun IV Lorong Ali, Desa Paya Tampak Pangkalan Susu. Diamankan dari tempat persembunyiannya berikut barang bukti 35 bungkus paket berisi ganja kering siap edar berat bruto 150 gram.
Kemudian 1 bungkus plastik berisi daun ganja kering berat bruto 160 gram, 1 bungkus plastik berisi biji ganja berat bruto 30 gram, 1 bungkus plastik berisi batang ganja berat bruto 110 gram dan uang tunai Rp 227.000 dari hasil penjualan ganja.
Selain itu, 25 lembar kertas coklat bungkus ganja, 1 kotak kertas paper merk royo, 1 buah tas kecil warna hitam merk forever, 1 buah tas sandang warna loreng, 1 unit HP Xiaomi Redmi note 5A warna putih, 1 buah dompet warna hitam merk bogesi dan 1 lembar KTP asli milik pelaku," tutur Kasi Humas.
Penangkapan berawal hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira Pukul 11.30 Wib. Bahwa personil Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Warga tersebut menerangkan ada seorang laki - laki yang dikenal bernama Ateng, diduga kerap melakukan jual beli narkotika jenis ganja di seputaran Bukit Jengkol Pangkalan Susu.
Barang Bukti Daun Ganja Dan Uang Tunai Dari Hasil Penjualan Ganja |
Sesudah penyelidikan sekira Pukul 14.00 Wib, tim melihat seorang laki-laki mencurigakan di sebuah Tangkahan, sehingga langsung menangkapnya tanpa perlawanan.
Saat dilakukan pemeriksaan, dari tas pelaku tim menemukan barang bukti 1 bungkus plastik yang didalamnya ada bungkusan - bungkusan kecil berisi ganja siap edar. Dan pelaku mengakui bahwa barang bukti itu adalah benar miliknya," sebutnya lagi.
Waktu pengembangan dan mencari barang bukti di kediaman pelaku dengan didampingi Perangkat Desa Alur Cempedak. Dari dalam kamar tidur pelaku, tim Opsnal kembali menemukan barang bukti 1 bungkus plastik berisi daun ganja kering dan lainnya.
Selanjutnya, membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut, dan akan segera mengirimkan berkas pelaku ke Sat Narkoba Polres Langkat," ujar AKP Yudianto. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar