Pojok Pemilu Polres Tapteng Bersama Bawaslu, KPU, Pemkab Tapteng Dan Parpol

Pojok Pemilu Polres Tapteng Bersama Bawaslu, KPU, Pemkab Tapteng Dan Parpol

Hendri
By -
0

Polres Tapteng

Bicaranews.com | TAPTENG - Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H pimpin Kegiatan "Pojok Pemilu Polres Tapanuli Tengah bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Tapteng, Kamis (26/10/2023) Pukul 14.00 Wib bertempat di Polres Tapanuli Tengah 

Kegiatan pojok pemilu ini dihadiri oleh Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Binmas Polres Tapanuli, Komisoner KPU Feri Yosa Nasution, Kaban Kesbang Pol Kabupaten Tapteng, Perwakilan DPD Partai Nasdem Kabupaten Tapteng (relawan anis) atas nama Nimrod Silaban, Perwakilan DPC Partai PDI P Kabupaten Tapteng Ronal Pakpahan, Staf PNS Bawaslu Kabupaten Tapteng German Sitompul, Relawan Prabowo, Relawan Ganjarian, Unit Politik Satuan Intelkam

Kapolres Tapanuli Tengah dalam sambutanya menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran undangan pada kegiatan Pojok Pemilu Polres Tapanuli Tengah yang menjadi wadah komunikasi kita untuk menyampaikan hal yang berkaitan dengan situasi Kamtibmas dalam menyelenggaran Pemilu tahun 2024

“Kegiatan ini kita laksanakan dengan santai, apabila ada yang mau disampaikan agar kita komunikasi dilokasi ini. Kami dari Polres Tapanuli Tengah bersama Stackholder terkait akan bersinergi untuk minimalisir terjadinya pelanggaran pemilu tahun 2024 demi menciptakan situasi yang damai dalam pelaksanaan pemilu ini” disampaikan Kapolres Tapteng 

Selain itu, disampaikan Kapolres bahwa Polres Tapanuli Tengah telah menerbitkan Surat Perintah L.O kepada KPU, Bawaslu dan Parpol di Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai sarana dan penghubung komunikasi dengan Polres Tapanuli Tengah.

Perwakilan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan potensi pelanggaran pemilu dilihat dari situasi geografi Kabupaten Tapanuli Tengah yang terdiri dari 215 Desa dan Kelurahan sehingga memiliki peluang besar terjadinya kecurangan dan pelanggaran pemilu. 

Kami berharap sinergi KPU dan Polres Tapanuli Tengah tetap terjalin untuk meminimalisir kejadian tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan bahwa Bawaslu dan KPU tidak dapat menurunkan APK dan APS paslon maupun partai, yang bisa menurunkan APK dan APS tersebut adalah Satpol PP dengan rekomendasi dari bawaslu.

Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah berharap setelah penetapan DCT agar berkoordinasi untuk penertiban APS dan APK sehingga kami butuh dukungan dari Kepolisian dan Satpol PP.

“Kami berharap netralitas ASN di Kabupaten Tapanuli Tengah dijunjung tinggi, serta dukungan dari Pemkab Tapanuli Tengah dalam penertiban ASN” disampaikan perwakilan bawaslu Kabupaten Tapteng 

Kesbangpol Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan terkait APK dan APS kami sudah melakukan koordinasi dengan bawaslu dan Sat Pol PP bahwasanya adanya beberapa pemasangan APK dan APS yang digunakan sudah memiliki Izin dari pengguna Billboard (Reklame) sehingga kami nanti butuh saran dan bentuk tim kembali untuk mencari solusi tersebut.

Terkait APK dan APS agar stackholder melakukan koordinasi terkait penertiban APS dan APK tersebut, agar penyelenggara Intens melakukan sosialisasi terkait pemasangan APK dan APS sehingga masyarakat luas lebih paham serta Polres Tapteng akan melakukan koordinasi dengan bawaslu dan kejaksaan untuk langkah-langkah dalam penegakan hukum pidana pemilu disamping  pengamanan tahapan pemilu tahun 2024 di Kabupaten Tapanuli Tengah. (Humas) 


Pewarta : Maruli

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)