Bicaranews.com | TAPTENG - Polres Tapanuli Tengah melalui Unit Reskrim Polsek Pinangsori berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian yang terjadi pada hari Sabtu ( 7/10/2023) pukul 06.00 Wib dilingkungan I Pandurungan Jae Kelurahan Pinangbaru Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah.
Korban AY Sianturi (45 tahun) menjelaskan kejadian pencurian terjadi dirumahnya dan mengalami kehilangan 1 (satu) unit Handphone merk Realme tipe narzo 50 A PrIme warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung wama hitam dan uang tunai sebanyak lebih kurang Rp 300.000,(tiga ratus ribu rupiah) dan jika ditotalkan semua sekitar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
Korban menerangkan pada saat korban sedang tidur di ruang tengah yang berada di lantai dua, kemudian istri Korban R. Manalu (44 tahun) membangunkan korban serta bertanya dimana HP miliknya, Korban yang sekaligus pelapor langsung terbangun dan melihat 1 (satu) unit Handphone merk Realme tipe narzo 50A Prime warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam milik pelapor yang sebelumnya pelapor letakkan di lantai ruang tengah tempat pelapor tidur sudah tidak ada lagi, kemudian pelapor mencari Handphone tersebut di sekitar ruang tengah tetapi tidak ditemukan dan pelapor melihat pintu depan yang ada di lantai dua sudah terbuka, selanjutnya pelapor langsung turun kelantai satu tepatnya di toko tempat jualan barang pecah belah milik pelapor dan memeriksa laci tempat penyimpanan uang hasil jualan dan setelah di periksa pelapor melihat uang hasil penjualan yang sebelumnya pelapor simpan di laci sebanyak lebih kurang Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sudah tidak ada lagi dan segera melaporkan ke Polsek Pinangsori.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kapolsek Pinangsori AKP Kando Hutagalung menjelaskan kronologis penangkapan pertama dilakukan kepada penadah 1 AS (20 tahun) warga desa sihaporas pinangsori pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 Sekira pukul 18.00 Wib di Jalan II Kelurahan Pinangsori Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pada saat petugas melakukan interogasi terhadap penadah 1 AS menjelaskan bahwa benar dia membeli 1 (satu) unit Handphone Realme Narjo 50A Prime (nomor imei sama dengan milik korban) dari temannya alias pelaku AML (18 tahun) warga togabasir pinangsori.
"Selain membeli 1(satu) unit handphone, Penadah 1 AS juga disuruh oleh pelaku AML untuk menjual 1 (satu) unit handphone merk Samsung kepada laki laki yang beralamat di Lingkungan I Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah" ucap Kapolsek.
Setelah dilakukan pengembangan pelaku utama AML ditangkap di Lingkungan Pasar Kelurahan Pinangbaru Kecamatan Pinangsori Kabupaten Yapanuli Tengah dan mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang barang milik korban.
Sedangkan penadah 2 J (52 tahun) warga Lingkungan I Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap dirumahnya dan berhasil diamankan Barang Bukti 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxi A 11 (nomor imei sama dengan milik korban)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah kotak Handphone Realme Narjo 50A Prime, 1 (satu) unit Handphone Realme Narjo 50A PRIME, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxi A 11.
Selanjutnya Tim membawa pelaku dan kedua penadah ke Kantor Polisi Polsek Pinangsori untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHP. (Humas Polres Tapteng)
Posting Komentar
0Komentar