Bicaranews.com|MEDAN - Polisi menangkap seorang warga Medan bernama Boasa Simanjuntak (56) karena diduga menyebarkan konten yang berisi berita bohong atau hoaks serta memuat ujaran kebencian di media sosial. Kini, Boasa ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan awalnya pada Jumat (28/7/2023) Boasa memposting video dengan judul, "Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana darimana Pertemuan Hotel Madani."
"Berangkat video itu, ada pihak melaporkan Boasa. Kemudian dia ditangkap pada Kamis (26/10)," kata Fathir, Jumat (27/10).
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menerangkan bahwa proses penyelidikan telah berlangsung. Tiga ahli dari ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE telah dimintai keterangan.
"Hasil gelar perkara dia ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Sebab, terbukti menyebarkan informasi bohong dengan sengaja serta menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ungkapnya.
Pihaknya pun mengamankan satu unit handphone yang dipakai Boasa untuk membuat konten dan disebarkan di media sosial.
Salah satu penggerak demonstrasi Save Babi di Medan ini disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 45 (2) jo 28 (2) UU ITE. "Kena pasal ujaran kebencian dan berita hoax dengan ancaman penjara 6 tahun penjara," ucapnya.
Di lain pihak, Lamsiang Sitompul sebagai pelapor mengatakan Boasa telah dilaporkannya sejak 5 Agustus 2023. Ia yang merupakan Ketua Umum Horas Bangso Batak mengaku merasa tertuding atas video yang dibuat Boasa.
"Awalnya kemarin saya bersama kawan-kawan, Aliansi Masyarakat Sumatera Utara, demo di depan Mapolda Sumut soal isu begal serta lainnya," kata Lamsiang dikutip dari detikSumut.
"Lalu, dia membuat video di akun media sosialnya menuding organisasiku (HBB) mendapat uang dari aksi tersebut serta berita bohong lainnya. Dia menebar kebencian pula dan itu ditujukan pula ke saya, karena melihat video yang lainnya juga. Makanya saya melaporkannya ke polisi," sambungnya.
Ada pun Lamsing melapor dengan nomor laporan: STTLP/B/2602/VIII/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut. **
Sumber: Detikcom
Posting Komentar
0Komentar