Selama 21 Hari, Polres Tapteng Ungkap 11 Kasus Narkotika, Amankan 14 Orang Tersangka

Selama 21 Hari, Polres Tapteng Ungkap 11 Kasus Narkotika, Amankan 14 Orang Tersangka

Hendri
By -
0

Polres Tapteng

Bicaranews.com | TAPTENG - Sesuai dengan perintah Bapak Presiden Republik Indonesia dalam hal memperangi Narkoba di Indonesia. Oleh karena itu, Kapolda Sumatera Utara mengeluarkan komitmen Polda Sumut bersama jajaran dalam memberantas peredaran narkoba dan memerintahkan polres jajaran terus meningkatkan pemberantasan narkoba. 

Polres Tapanuli Tengah yaitu satuan Reserse Narkoba melaksanakan ungkap Kasus Narkoba periode 12 September sampai dengan 2 Oktober 2023 di Wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah. 

Dalam pelaksanaanya Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah mengedepankan kegiatan penegakan hukum disertai kegiatan preemtif dan preventif secara selektif prioritas yaitu dengan melaksanakan giat penindakan serta giat kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung dalam memperangi Narkoba. 

Keberhasilan tersebut, polres Tapanuli Tengah melaksanakan konferensi pers di teras mako Polres Tapanuli Tengah dipimpin oleh Waka Polres Tapanuli Tengah Kompol Kamaluddin Nababan, SH didampingi Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH bersama Tim, dengan menghadirkan tersangka dan ekspose barang bukti. Senin (2/10/2023) pukul 14.30 Wib

Waka Polres Tapteng Kompol Kamaluddin menyampaikan dalam giat Penindakan yang dilakukan oleh Polres Tapanuli Tengah, dimulai sejak tanggal 12 September sampai dengan 2 Oktober 2023, polres Tapanuli Tengah telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkoba sebanyak: 11 kasus, diantaranya 9 kasus narkotika jenis sabu-sabu, 2 kasus narkotika jenis ganja. 

Dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang tersangka, dengan rincian 13 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Dengan total Barang Ganja sebanyak ± 13,98 gram ganja, barang bukti sabu-sabu sebanyak ± 25,95 gram sabu-sabu serta 4 buah timbangan digital, 8 unit handphone, uang tunai Rp 7.422.000, dan Barang Bukti lainnya seperti plastik klip bnening dan alat hisap berupa bong. 

Adapun lokasi penangkapan dari 11 kasus tersebut yaitu dengan rincian : 4 kasus di Kecamatan Pandan, 2 Kasus di Kecamatab Pinangsori, 1 kasus di Kecamatan Sibabangun, 1 kasus di Kecamatan Tapian Nauli, 1 kasus di Kecamatan Sorkam, 1 kasus di Kecamatan Barus, 1 kasus di wilayah Sibolga.  

Kepada para pelaku akan dikenakan Sanksi hukuman sesuai dengan UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika. (Humas Polres Tapanuli Tengah) 

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)