Tersangka K Pencabulan, Ditahan Di Polres Langkat Untuk Proses Hukum |
Sebelumnya, tanggal 25 Agustus 2023 orang tua korban mendapat kabar bahwa anaknya berinisial N telah dilelecehkan oleh pelaku berinisial K, dengan cara mengelus-elus beberapa bagian tubuh seperti tangan, punggung dan paha serta memegangi kaki," ujar Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada wartawan.
"Orang tua korban Warga Sei Lepan tersebut bergegas menemui anak di rumah adiknya untuk menanyakan perihal kejadian. Dengan polos korban menerangkan telah mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya dari pelaku, saat hari Minggu 20 Agustus 2023.
Sehingga pihak keluarga bersama Kadus dan Kepling menjumpai pelaku berinisial K dan mengakui telah berbuat hal yang tidak senonoh. Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban merasa keberatan sehingga melaporkan apa yang dialami anaknya ke Polres Langkat agar pelaku di proses hukum," ucap AKP Yudianto.
Setelah dua bulan berlalu, karena pelaku berpindah tempat, Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat berhasil mengamankan pelaku, Selasa (17/10/2023).
Plh. Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Sihar MT Sihotang, SH MH menambahkan," pihaknya akan menjerat pelaku pencabulan dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan, atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan, atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar