Tersangka MKL Dan Barang Bukti Ditahan Di Polsek Padang Tualang |
Tersangka berinisial MKL, Warga Lingkungan Kedai Batang Serangan. Diamankan bersama barang bukti 1 buah gembok merk extra italy warna silver, 1 buah grendel gembok warna biru yang telah rusak, 1 buah baju daster warna kuning hitam, 1 buah baju kaos warna hijau, 1 buah Hp merk infinix hot 10S warna ungu dan 1 buah kotak Hp merk infinix hot 10S.
Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto menerangkan berawal, hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira Pukul 23.00 Wib. Korban Awis Amanta (44) bersama istri menutup ruko tempat mereka berjualan karena sudah malam. Setelah menutup pintu korban masuk kekamar sebelah ruko.
Esok pagi pukul 07. 00 Wib, istri korban hendak membuka ruko tempat biasa berjualan, melihat bahwa gembok kunci pintu ruko telah rusak. Kemudian memberitahukan kepada suaminya, setelah mengecek ternyata, beberapa jenis barang telah hilang dicuri oleh orang tak dikenal.
Berupa rokok Magnum 5 slok, Surya besar 3 slok, Surya kecil 3 slok, Sempurna besar 2 slok, Sempurna kecil 2 slok, Samsu blak 2 slok, Mariboro bolong besar 2 slok, Mariboro bolong kecil 1 slok, Twinsz 1 slok, dan rokok Bull 1 slok," kata Kasi Humas.
Akibatnya, korban mengalami kerugian materil Rp 8.700.000, merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Padang Tualang agar pelaku diungkap dan ditangkap.
Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hermawan, SH untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah di Lingkungan kedai Batang Serangan," lanjutnya.
Kanit Reskrim Iptu Hermawan, SH dan anggota langsung bergerak menuju kerumah pelaku, dan setibanya di rumah tersebut tim langsung mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan, Kamis (5/10/2033) Pukul 23.30 Wib.
Waktu diintrogasi pelaku mengakui segala perbuatannya sehingga membawanya dan barang bukti ke Mako Polsek Padang Tualang guna di proses hukum yang berlaku. Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dan dikenakan Pasal 363 (1) ke - 3 KUHPidana," ujar AKP Yudianto. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar