Tersangka ZT Saat Ditahan Di Polsek Padang Tualang |
Tersangka berinisial ZT (44) Warga Dusun Suka Damai Hulu Desa Telaga Said Kecamatan Sawit seberang, Langkat. Barang bukti disita 1 unit sepeda motor Honda No. pol BK 3626 PI warna hitam. Dan 1 lembar STNK No Pol BK 3626 PI serta BPKB No. 0792656.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto mengatakan berawal, Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno, SH menerima laporan pengaduan dari korban Sugiono (58) Warga Dusun IV Sekar Wangi Desa Bukit Sawi, bahwa sepeda motor miliknya telah hilang di perkebunan kelapa sawit PTPN - II Sawit Seberang. Sehingga korban dirugikan Rp 7.000.000.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hermawan, SH untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Usai dilakukan penyelidikan, tim Reskrim mendapat informasi hari Kamis tanggal 2 November 2023, sekira pukul 11.00 Wib. Bahwa pelaku sedang duduk disebuah bengkel sepeda motor di Dusun III Desa Simpang Tiga, Sawit Sebarang. Tim mengejar pelaku dan mengamankannya," lanjutnya.
Waktu diinterogasi pelaku mengaku ada mencuri Sepmor sehingga membawanya, berikut barang bukti ke Polsek Padang Tualang guna diproses hukum lebih lanjut," kata Kasi Humas. (Bn)
Pewarta : H. Simare-mare
Posting Komentar
0Komentar