Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Penindakan Selama 17 Hari Kerja

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Penindakan Selama 17 Hari Kerja

Hendri
By -
0

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Penindakan Selama 17 Hari Kerja

Bicaranews.com | MEDAN - Sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumut musnahkan barang bukti Narkoba hasil penindakan selama 17 hari kerja.

“Pemusnahan barang bukti narkoba itu diantaranya sabu seberat 9 kg dan ganja hasil penindakan selama 17 hari kerja pada November 2023,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (29/11/2023).

Ia mengungkapkan, barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan itu milik 9 tersangka hasil penugkapkan 6 kasus tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

“Barang bukti sabu yang dimusnahkan itu berasal dari Aceh dimana akan didistribusikan di Kota Medan, Jakarta dan Lombok yang dikendalikan seorang narapidana,” ungkapnya.

Hadi menerangkan, Polda Sumut setelah memusnahkan barang bukti narkoba ini berhasil menyelamatkan 36 ribu nyawa orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk empat orang dan 1 gram ganja untuk empat orang.

“Polda Sumut terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara karena narkoba merupakan musuh bersama,” ujarnya Kapolda Sumut Irjen Pol Agung didampingi Dirtorat Narkoba Kombes Pol Yemmi Mandagi. (Bn)


Pewarta : Rambe

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)