Bicaranews.com | LANGKAT - Sat Reskrim Polsek Kuala Polres Langkat mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu - sabu, di Dusun VII Namo Datok, Desa Namo Mbelin Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat yang terjadi, Sabtu (11/11/2023) Pukul 09.30 Wib.Tersangka EAG Pengedar Sabu, Ditahan Di Satres Narkoba Polres Langkat
Tersangka berinisial EAG (40) Warga Dusun II Minta Kasih, Desa Minta Kasih Kecamatan Salapian, Langkat. Diamankan bersama barang bukti 3 buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal diduga sabu berat bruto 0,64 gram, dan 1 buah plastik bungkus tisu warna hijau serta uang tunai pecahan Rp 220.000.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menyebutkan," berawal Kapolsek Kuala AKP Ilham S,Sos hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 08.30 Wib. Menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun VII Namo Datok Desa Namo Mbelin Kecamatan Kuala. Bahwa seorang pria sering memiliki/menyimpan narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Kuala memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sejahtera Ginting SH, MH dan anggota untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Sesampainya di TKP di sebuah rumah kosong pukul 09.30 Wib.
Personil Unit Reskrim melihat seorang laki-laki dimaksud sedang menunggu pembeli langsung menangkapnnya. Namun waktu dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti sabu yang di selipkan di dinding rumah kosong," kata Kasi Humas.
Saat itu pelaku tidak berkutik sehingga mengakui bahwa sabu itu yang di berikan oleh rekanya biasa disapa berinisial E, Warga Desa Namo Mbelin, Kuala.
Dan pelaku mengaku sampai pukul 09.00 Wib, telah berhasil menjualkan 6 paket plastik klip bening kecil sabu seharga per 1 paket plastik kecil Rp 50.000," tutur AKP Yudianto.
Selanjutnya membawa tersangka berikut barang bukti ke Polsek Kuala untuk proses hukum lebih lanjut. Dan akan segera melimpahkan berkasnya ke Satres Narkoba Polres Langkat. (Bn)
Pewarta : H. Simare-mare
Posting Komentar
0Komentar