Briptu Cindy K. Sembiring SH, Saat Menyampaikan Pesan Kepada Siswi SMA Yapim Taruna Stabat |
Satlantas Polres Langkat Briptu Cindy K. Sembiring, SH menyebutkan," kepada siswa - siswi untuk tetap memprioritaskan keamanan dan keselamatan dalam berkendara saat di jalan raya, dan tidak malakukan bullying kepada sesama siswa lainnya.
“Sampai saat ini banyak pelajar yang sudah dibekali orang tuanya untuk membawa kendaraan sendiri. Baik yang masih duduk dibangku SMP atau SMU yang masih di bawah umur. Oleh karena itu, adik-adik yang belum berusia 17 tahun, agar tidak menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.
Sebab, perilaku bullying merupakan tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang ataupun kelompok, baik secara verbal, fisik maupun psikologis sehingga dampaknya, korban tersebut menjadi trauma," ujar Briptu Cindy.
“Briptu Cindy berharap, agar siswa ikut dalam kegiatan - kegiatan positif seperti ekstrakulikuler maupun pengembangan bakat lainnya, yang dapat mendorong dalam berprestasi.
Briptu Cindy K. Sembiring SH, Saat Menyampaikan Pesan Kepada Siswi SMA Yapim Taruna Stabat |
Diketahui, pelajar yang belum 17 tahun dilarang membawa kendaraan bermotor di jalan raya. Hal ini karena para pelajar belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lebih lanjut kata Kasat Lantas, personel Polres Langkat yang melaksanakan goes to school, juga memberikan edukasi terkait pentingnya pelajar untuk tidak melakukan aksi bullying yang dapat berdampak negatif bagi para siswa.
“Oleh karenanya, pentingnya pengawasan dari pihak sekolah sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak bullying di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Hal ini tidak boleh dibiarkan, mari kita bersama - sama untuk saling menjaga, saling mengingatkan dan peduli terhadap perilaku anak anak. Sehingga anak didik terhindar dari hal - hal yang negatif, tentunya akan merugikan masa depannya.” ucap AKP Marulitua. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar