Satgas Pamtas Yonarmed 10 Kostrad Kembali Berhasil Amankan Sabu Seberat 15.5 Kilogram

Satgas Pamtas Yonarmed 10 Kostrad Kembali Berhasil Amankan Sabu Seberat 15.5 Kilogram

Rambe
By -
0

Satgas Pamtas Yonarmed 10 Kostrad Kembali Berhasil Amankan Sabu Seberat 15.5 Kilogram

Bicaranews.com | JAKARTA – Komitmen dalam memerangi peredaran Narkotika masih terus berlangsung, kali ini lagi-lagi Satgas Pamtas Yonarmed 10 Bradjamusti/1/1 Kostrad bersama Tim Gabungan SGI Tim V Kapuas Hulu, Tim Intel Korem 121/Abw, Unit Inteldim 1206/Psb, Satgaster Koramil 04 Badau dan Polsek Badau berhasil mengamankan dua orang WNI dengan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 15.5 Kilogram di jalur tidak resmi Ds. Badau, Kecamatab Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (27/11/2023).


Hal ini disampaikan Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, melalui keterangan yang diperoleh dari Dansatgas Pamtas Yonarmed 10 Bradjamusti/1/1 Kostrad Mayor Arm Ady Kurniawan di Badau.


Diamankannya dua orang WNI dengan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 15.5 Kilo gram yang dikemas dalam kemasan Teh Guanyinwang. Penyeludupan barang haram tersebut digagalkan dijalur tidak resmi pada hari Senin 27 November 2023 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat melaksanakan kegiatan Patroli dan Pengamanan wilayah.


“Tim Patroli dan Pengamanan 1 ( 8 orang ) Dpp Pasiintel Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti/1/1 Kostrad Lettu Arm Dhamis Amywisesa Wiratama dan Tim 2 ( 9 orang) Dpp Dantim V/Kapuas Hulu Lettu Arm Sirajudin. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut berinisial SMP (20) dan inisial H (33). Keduanya merupakan WNI asal Badau, Kapuas Hulu," ungkap Kapendam


"Keberhasilan ini merupakan upaya kerjasama Satgas Pamtas Yonarmed 10 Bradjamusti dengan Tim Gabungan SGI Tim V Kapuas Hulu, Tim Intel Korem 121/Abw, Unit Inteldim 1206/Psb, Satgaster Koramil 04 Badau serta Polsek Badau,” tambah Kapendam.


Selanjutnya barang bukti dan kedua pelaku saat berita ini diturunkan masih diamankan di Pos Kotis Armed 10/Bradjamusti untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Bn)


Sumber: Dispenad

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)