Tanam Ganja Dibelakang Rumah, Pelaku Dirumahkan Di Polres Langkat

Tanam Ganja Dibelakang Rumah, Pelaku Dirumahkan Di Polres Langkat

Hendri
By -
0

Seorang Pria Dirumahkan akibat tanam pohon ganja
Tersangka SI Pemilik Ganja, Ditahan Di Satres Narkoba Polres Langkat
Bicaranews.com | LANGKAT - Ada saja ulah pria yang satu ini bukannya memanam bunga dirumahnya malah menanam bibit ganja, yang akhirnya berurusan dengan Satres Narkoba Polres Langkat, yang terjadi di Jalan Sutomo Gang Kenanga,  Lingkungan V Krida Baru Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Rabu (15/11/2023) Pukul 19.00 Wib.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto SH MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menyebutkan," pelaku penyalah gunaan narkotika tersebut berinisial SI (35) Warga Jalan Sutomo, Gang Kenanga Pangkalan Brandan.

Diamankan oleh Sat Narkoba Polres Langkat berikut barang bukti 2 batang pohon ganja yang ditanam di dalam polibag warna hitam," sebutnya.

Sebelumnya, pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Unit II mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya, bahwa disebuah rumah adanya seorang laki-laki diduga menanam pohon ganja dalam bentuk tanaman.

Setelah mendapat info tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto dan anggota opsnal unit II langsung menuju kelokasi, setibanya pukul 19.00 Wib. Tim melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di depan rumahnya, langsung diamankan," kata Kasi Humas.

Saat penggeledahan disekitar rumah, tim menemukan 2 batang pohon ganja yang di tanaman dihalaman belakang rumahnya. Waktu diinterogasi pelaku mengakui bahwa pohon ganja itu miliknya.

Kemudian membawa pelaku berikut barang bukti ke Satres Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Yudianto. (Bn)


Pewarta : H. Simare-mare


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)