Tipu Korban Rp 21 Juta Untuk Beli Gula Pasir, Pelaku Ditangkap Polsek Pangkalan Brandan

Tipu Korban Rp 21 Juta Untuk Beli Gula Pasir, Pelaku Ditangkap Polsek Pangkalan Brandan

Hendri
By -
0

Polres Langkat
Tersangka HD Penipuan Ditahan Di Polsek Pangkalan Brandan
Bicaranews.com | PANGKALAN BRANDAN - Polsek Pangkalan Brandan Resort Langkat mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, yang terjadi di Jalan Besitang Lingkungan AT Taqwa, Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Selasa (31/10/2023) Pukul 12.30 Wib.

Tersangka berinisial HD (29) profesinya sebagai supir, Warga Dusun Nangka Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Diamankan bersama barang bukti 1 unit mobil box barang, plat B 9890 LP warna kuning silver dan 1 eksplar rekening koran Bank Mandiri, 1 unit hand phone Android merk Real me nomor imei 864184064280370.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menyebutkan," awalnya korban Rahmat Rinaldi (41) Warga jalan Besitang Alur Dua, memesan 2 ton 400 kg gula pasir lewat telepon.

Sebelumnya korban melihat ada tawaran lewat media sosial face book yang mana pelaku mengaku ada menjual gula pasir dengan harga murah, sehingga korban tergiur yang akan menguntungkan.

Selang berapa lama korban didatangi seorang supir mobil box plat No. B 9890 LP di tempatnya berjualan. Namun pelaku mengaku suruhan dari seseorang berinisial AM untuk mengantarkan gula pasir," kata Kasi Humas, Rabu (1/11/2023).

Mobil Box Yang Dibawa Pelaku Untuk Mengelabui Korbannya
Setelah korban dan pelaku sepakat membuat perjanjian agar uang di transfer lewat rekening. Terlebih dahulu kunci kontak mobil pelaku ditahan korban sebagai jaminan, sambil bertanya gula pasir yang dibawa. 

Saat itu pelaku HD menjawab bahwa gula sudah dibawanya. Kemudian korban pun mentransfer uangnya sebesar Rp 21.000.000 ke rekening BNI atas nama inisial IAM," terang AKP Yudianto.

Namun pelaku terlihat sangat gugup dan berusaha hendak pergi meninggalkan lokasi toko, beruntung ada saksi menahan mobil box tersebut. Karena curiga saksi pun langsung membuka isi mobil box, ternyata isinya kosong tidak ada gula.

Merasa ditipu, akhirnya korban dan saksi membawa pelaku berserta mobil box ke Polsek Pangkalan Brandan agar di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI," ujar AKP Yudianto.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra, SH memerintahkan anggota untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan bukti permulaan yang cukup. Sehingga tersangka ditahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Bn)


Pewarta : H. Simare-mare



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)