Bicaranews.com | HUMBAHAS - Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Ka tubupaten Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH menyampaikan bahwa Data Prevalensi Stunting pengukuran bulan Oktober 2023 sebesar 7,71 persen.
Hal ini disampaikan pada pembukaan Pertemuan Publikasi Data Stunting Kabupaten Humbang Hasundutan di Aula Hutamas Perkantoran Tano Tubu, Doloksanggul, Jumat 8 Desember 2023.
Sebelumnya telah dilakukan pegukuran Balita Stunting kemudian telah dilakukan pencocokan data/sinkronisasi data berdasarkan data bersumber dari aplikasi Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPGBM) dimana angka prevalensi stunting pengukuran agustus 2023 sebesar 8,59%, September 2023 sebesar 8,05 dan Oktober 2023 sebesar 7,71 persen.
Pada tahun 2022 sampai saat ini telah banyak kita lakukan aksi-aksi percepatan untuk menurunkan angka stunting di Humbang Hasundutan dengan melibatkan OPD, Puskesmas dan stakeholder lainnya. Dan kita tau hasilnya signifikan dan berhasil melebihi target tahun Nasional tahun 2024 sebesar 14 %.
Pada kesempatan Publikasi Data Stunting ini juga disampaikan bahwa produk hukum yang telah diterbitkan Pemkab Humbang Hasundutan:
1. Peraturan Ketua TPPS Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Konvergensi Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kabupaten Humbang Hasundutan;
2. Keputusan Ketua Ketua TPPS Humbang Hasundutan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kecamatan Kabupaten Humbang Hasundutan;
3. Keputusan Ketua TPPS Humbang Hasundutan Nomor 119 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Fokus Prioritas Pencegahan dn Penanganan Sunting Terintegrasi Tahun 2021 dan 2022;
4. Keputusan Ketua TPPS Humbang Hasundutan Nomor 53 Tahun 2022 tentang Penetapan Lokasi Fokus Prioritas Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi Tahun 2023;
5. Keputusan Ketua TPPS Humbang Hasundutan Nomor 101 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Fokus Prioritas Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi Tahun 2024;
6. Keputusan Ketua TPPS Humbang Hasundutan Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kampung Keluarga Berkualitas Kabupaten Humbang Hasundutan;
7. Keputusan Ketua TPPS Humbang Hasundutan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Program Gerakan Bapak/ Bunda Asuh Anak Stunting di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Disamping itu kegiatan atau aksi yang telah dilakukan antara lain: pemberian makanan tambahan (PMT) susu kepada balita; PMT Susu bagi ibu hamil: PMT bagi ibu hamil dan Balita sumber pangan lokal: pendampingan keluarga beresiko stunting: pelaksanaan dapur/dapur sehat atasi stunting: pelaksanaan audit oleh tim pakarpakar: rakor TPPS Kabupaten, Kecamatan dan Desa serta pelaksanaan bapak asus anak sunting (BASS).
Sunting bukanlah penyakit namun stunting sangat berbahaya karena tidak bisa terkoreksi/ disembuhkan untuk dilakukan perbaikan bila anak sudah 5 tahun, akan tetapi sunting dapat dicegah.
Sebagai pembicara dan narasumber pada kegiatan ini Kepala Bappelitbangda, Pahala Hamonangan Lumban Gaol, S.T.,M.Sc.M.Eng dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan dan P2KB. dr. Gunawan Parlindungan Sinaga. (Diskominfo)
Pewarta : Maruli Sihombing
Posting Komentar
0Komentar